Breaking News

Kini Pembuatan SKCK Secara Online, Begini Tata Caranya

SUKABUMIVIRAL.COM - Perlu di ketahui bahwa kantor polisi sektor (Polsek) yang tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan pengurusan/melengkapi administrasi PPPK/CPNS. Pelamar harus datang ke Kepolisian Resor (Polres) untuk membuat baru atau memperpanjang SKCK, Kini pembuatan SKCK dilakukan secara Online. 

Tata Cara Pendaftaran SKCK Online Pada Aplikssi POLRI SUPER APP :

1. Download aplikasi PRESISI di AppStore/PlayStore atau melalui
Web resmi PRESISI >> https://skck-online.Polri.go.id/
2. Isi Identitas diri, upload dokumen dan tunggu verifikasi
3. Pilih keperluan detail
4. Pilih tempat lokasi cetak dan tanggal pengambilan
5. Lakukan pembayaran secara online (BRIVA)
6. Pengambilan pada Loket Pelayanan SKCK Sat Intelkam dengan membawa bukti pendaftaran SKCK Online dan KTP
7. BPJS dalam keadaan aktif

Kemudahan SKCK Online : 

* Pemohon mendapatkan SKCK Digital melalui email dan fitur download
pada aplikasi
* Pemohon dapat memilih lokasi pencetakan SKCK dimana saja (Mabes, Polda dan Polres)
* Terdapat fitur pratinjau SKCK dan koreksi data di Pemohon. 
* Memiliki alternatif pengajuan dengan fitur digital link melalui Helpdesk SKCK
* Dokumen SKCK Digital ditandatangani secara elektronik (TTE) dan bukti keabsahan pada barcode. 

Pertemuan dengan petugas loket hanya untuk pengambilan blanko SKCK Fisik. 

Mskckpolressukabumi@gmail.com
+62 812-9903-3462
SAT INTELKAM POLRES SUKABUMI
( Red/Us)

<<Post Views: 3.146
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA