Breaking News

Ketua DPRD Dan Ketua Komisi I DPRD Kab Sukabumi Kunker Ke PT Perkebunan Cigembong : Fokus Dalam Solusi Terhadap Reforma Agraria

SUKABUMIVIRAL.COM - Ketua DPRD Budi Azhar dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan. Melakukan kunjungan kerja ke PT Perkebunan Cigembong di Kecamatan Curug Kembar, Selasa (20/1/26).

Kunjungan ini untuk menunjukkan hasil konkret Komisi I yang berhasil mengurai persoalan strategis terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi tantangan di sektor perkebunan.

Dalam kesempatanya Politisi dari Fraksi PKS H.Iwan Ridwan i mengungkapkan, Bahwa kunjungan kerja ini menjadi momentum penting, mengingat masih terdapat sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Sukabumi yang menghadapi kendala administratif, mulai dari proses perpanjangan HGU hingga kewajiban pembayaran pajak yang belum tertuntaskan.

"Komisi I DPRD ini tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menghadirkan pendekatan solutif dan berkelanjutan," ujarnya. 

Dalam pertemuan itu, berbagai persoalan teknis dipetakan secara komprehensif, sekaligus dirumuskan langkah-langkah penyelesaian yang menguntungkan semua pihak.Bahwa fungsi pengawasan Komisi I DPRD akan terus diperkuat untuk memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil.

"Dengam melalui pengawasan yang masif dan berkelanjutan, Komisi I DPRD berharap dapat memberi kontribusi nyata bagi suksesnya reforma agraria, khususnya dalam membantu masyarakat kecil agar dapat mengusahakan tanah negara secara legal dan produktif demi penghidupannya," ungkapnya. 

Menurutnya, bahwa langkah yang ditempuh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinanya saat ini dinilai sebagai contoh praktik pengawasan legislatif yang konstruktif tidak hanya menyoroti masalah, tetapi juga menghadirkan solusi konkret demi keberlanjutan investasi, kepatuhan hukum, dan kesejahteraan masyarakat. 

"Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi atas komitmen ini, terutama dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang secara teknis dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 31 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian rekomendasi perizinan oleh Bupati, " jelasnya. 

Pihaknya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan HGU tidak semata urusan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesejahteraanmasyarakat.

"Alhamdulillah, hari ini satu persoalan perizinan HGU perkebunan dapat diselesaikan dengan baik. Saya berharap adanya penyisihan fasilitas sosial, fasilitas umum, serta sebagian lahan yang dapat diusahakan oleh masyarakat sekitar mampu membawa keberkahan dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sindangraja dan Kecamatan Curug Kembar, serta Kabupaten Sukabumi secara umum. “Tambah Iwan Ridwan.

Sementara itu Jajaran Direksi PT Perkebunan Cigembong menyatakan “Kesiapan penuh untuk menuntaskan proses perpanjangan izin HGU pada tahun 2026. Selain itu, perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk menunaikan kewajiban perpajakan serta mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.”Pungkasnya.

Terpantau awak media , dalam kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. SIP. Kepala Dinas Pertanian Aep Majmudin, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), unsur Pemerintah Kecamatan Curug Kembar, serta Kepala Desa Sindangraja. Kehadiran lintas pemangku kepentingan ini memperkuat sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pemerintah kewilayahan. (Red/Us)

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA