SUKABUMIVURAL.COM//Cianjur — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Cianjur mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa memilukan ini diduga dilakukan oleh dua oknum pria yang bertindak keji dan tidak berperikemanusiaan. Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) tersebut seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan sekitar.
Ketua KOPRI PC PMII Cianjur, Tela Mutia, menyampaikan kecaman keras atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencoreng nilai-nilai moral dan sosial.
“Tindakan ini adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun. Kami mengecam keras para pelaku yang telah merampas hak anak untuk hidup aman dan bermartabat,” tegas Tela Mutia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D junto Pasal 81 yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.
Serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menegaskan sanksi pidana dan hak korban atas perlindungan dan pemulihan, juga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Sebagai bentuk sikap tegas, KOPRI PC PMII Cianjur menyampaikan tuntutan sekaligus desakan sebagai berikut:
1. Mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku secara cepat, transparan, dan tanpa tebang pilih.
2. Menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mendesak DPPKBP3A Kabupaten Cianjur untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif dan berkelanjutan kepada korban hingga pulih secara mental.
4. Mendesak DPPKBP3A untuk menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, responsif, serta ramah anak dan perempuan.
5. Mendesak DPPKBP3A dan pihak terkait untuk menjamin keamanan serta perlindungan korban dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tekanan.
6. Mendorong pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk menghadirkan langkah preventif yang konkret guna mencegah terjadinya kembali kasus serupa di masa yang akan datang.
“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait untuk bersama-sama memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan dan meningkatkan kepedulian sosial,” pungkas Tela Mutia.
KOPRI PC PMII Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
( Red/Riean)

Social Header