SUKABUMIVIRAL.COM - Di era digital saat ini, mendirikan perusahaan media terbilang semakin mudah. Cukup memiliki akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), domain website, susunan redaksi, serta mendaftarkan perusahaan ke Dewan Pers, seseorang sudah dapat membangun sebuah media berbadan hukum.
Menurut Pimpinan Redaksi Media MipaNews Yudi Prangga SE mengatakan, bahwa kondisi terkait masalah ini kerap disalah artikan di lapangan, "Mudahnya mendirikan media tidak berarti setiap orang otomatis bisa menyandang profesi jurnalis. Menjadi wartawan atau jurnalis tetap harus tunduk pada aturan hukum, kode etik, serta kompetensi yang jelas, " tegas Yudi, Senin (20/4/2026).
Hal - hal yang perlu di mengerti dan di pahami Dasar Hukum Pers di Indonesia bahwa profesi pers diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat (4):
"Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik."
Kegiatan jurnalistik meliputi:
* Mencari informasi
* Memperoleh data
* Memiliki informasi
* Menyimpan
* Mengolah
* Menyampaikan berita kepada publik.
"Artinya, status wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers atau bergabung dengan perusahaan media, melainkan harus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berkesinambungan," Jelasnya.
Syarat Menjadi Jurnalis
Seorang jurnalis wajib memahami:
* Kode Etik Jurnalistik
* Undang-Undang Pers
* Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
* Prinsip independensi
* Larangan konflik kepentingan
* Tanggung jawab pemberitaan
Selain itu, wartawan harus:
* Bekerja untuk perusahaan pers.
* Berbadan hukum Indonesia
* Mentaati kode etik jurnalistik
* Tidak menyalahgunakan profesi
* Tidak melakukan intimidasi
* Tidak menerima suap atau pemerasan
Aturan Tegas bagi Wartawan
Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 disebutkan:"Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." Ungkapnya.
Maksudnya: Wartawan dilarang:
* Mengancam narasumber
* Memeras pihak tertentu
* Menggunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi
* Menjadi backing kegiatan ilegal
* Mencampur profesi wartawan dengan kepentingan lain yang merusak independensi.
Sanksi jika menyalahgunakan Profesi
Jika seseorang mengaku wartawan lalu melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai:
1. Sanksi Etik
* Teguran tertulis
* Pencabutan kartu pers
* Pemberhentian dari perusahaan media
* Masuk daftar hitam organisasi profesi
2. Sanksi Pidana
Jika mengarah pada pemerasan atau intimidasi:
KUHP Pasal 368 Tentang pemerasan:
* Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan Ancaman hukuman: penjara maksimal 9 tahun
* Jika menyebarkan berita bohong: UU ITE Pasal 28 Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Perusahaan Media Juga Ada Aturannya
Perusahaan pers wajib memenuhi ketentuan:
Pasal 9 ayat (2) UU Pers "Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia."
Jika tidak memenuhi: Pasal 18 ayat (1) UU Pers Ancaman: denda hingga Rp500 juta.
"Pers Bukan Tameng Kepentingan Namun Pers sejatinya adalah pilar demokrasi, bukan alat menekan orang lain"
Masyarakat perlu memahami bahwa: tidak semua orang yang membawa kartu pers adalah jurnalis yang benar.
Profesionalisme wartawan diukur dari:
* Integritas
* Karya jurnalistik
* Kepatuhan hukum
* Etika profesi
"Karena itu, profesi wartawan harus dijaga marwahnya agar tidak dirusak oleh oknum yang menjadikan media sebagai alat kepentingan pribadi," pungkasnya. ( Red/ Us)

Social Header