Breaking News

“Serupa Tapi Tak Sama” Antara Hibah dan BKK: Sama-Sama Bantuan Pemerintah

SUKABUMIVIRAL.COM — Bantuan pemerintah dalam bentuk dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kerap dianggap serupa oleh masyarakat. Namun, di balik kesamaan sebagai instrumen pendanaan dari pemerintah, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari sisi penerima, mekanisme, hingga pengelolaannya.

Aktivis Pergerakan Cicurug JA Soebagyo menegaskan, bahwa pemahaman yang tepat mengenai dua skema bantuan ini sangat penting guna mencegah kesalahan dalam pengelolaan dan potensi pelanggaran hukum.

Secara umum, hibah dan BKK sama-sama bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan. Namun, peruntukan dan tata kelolanya berbeda secara prinsip,” ujar JA Soebagyo, selasa (22/04/2026) 

Definisi dan Penerima

Bantuan Keuangan Khusus (BKK) merupakan bantuan dana yang bersumber dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang diberikan kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah lainnya. BKK difokuskan untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa atau mendukung program-program spesifik yang telah direncanakan pemerintah.

Sementara itu, hibah adalah pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa dari pemerintah kepada pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan yang memiliki struktur kepengurusan yang jelas.

"Hibah itu tidak diberikan secara sembarangan kepada individu tanpa dasar yang sah, "ungkapnya.
Tujuan yang Sama, Mekanisme Berbeda

Meski memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban keduanya berbeda.

BKK lebih bersifat spesifik, terarah, dan umumnya masuk dalam sistem perencanaan pembangunan daerah hingga desa. Sedangkan hibah bersifat lebih fleksibel, namun tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan akuntabilitas yang ketat.

Dasar Hukum yang Mengikat

Pengelolaan kedua jenis bantuan ini diatur secara ketat dalam regulasi pemerintah guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.

Menurutnya, bahwa untuk hibah, pengaturannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan BKK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Setiap penggunaan dana, baik hibah maupun BKK, wajib dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut uang negara,” tegas JA Soebagyo.

Sumber Dana

Baik hibah maupun BKK umumnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tepat sasaran.

"Dengan pemahaman yang jelas, diharapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan tidak lagi keliru dalam membedakan kedua jenis bantuan ini, serta mampu mengelolanya secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku," Jelasnya. 

Penyelewengan dana hibah dan BKK (Bantuan Keuangan Khusus) termasuk kategori serius dalam hukum Indonesia karena berkaitan langsung dengan keuangan negara/daerah.

"Hati- Hati, sanksinya tidak main-main, dan bisa menjerat pelaku secara administratif, perdata, hingga pidana, itu pun kalau APH tanggap dan serius dalam menyikapi penyelewengan dana Hibah dan BKK ini," pungkasnya.( Red/ Us)
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA