Breaking News

Pengadilan Menangkan Penggugat! Lahan 7.820 Meter Persegi di Emplasemen Stasiun Cicurug Dinyatakan Bukan Milik yang Menguasai, Kosongkan Lahan

SUKABUMIVIRALCOM – Sengketa kepemilikan lahan strategis di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug akhirnya memasuki babak krusial. Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menyatakan tanah seluas 7.820 meter persegi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, merupakan milik sah penggugat berdasarkan 5e Gewijzigde Grondkaart Nomor 14 Tahun 1937 yang dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pukulan telak bagi para tergugat. Majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tetap menguasai dan memanfaatkan objek sengketa yang secara hukum dinyatakan merupakan hak penggugat.

Dalam amar putusan, pengadilan memerintahkan seluruh pihak yang menggunakan, menempati, memanfaatkan, maupun menguasai objek sengketa agar menyerahkan lahan seluas 7.820 meter persegi tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan bersih.

Tidak hanya kehilangan hak penguasaan atas lahan, para tergugat juga dibebani kewajiban membayar ganti kerugian. Tergugat I dihukum membayar tunggakan sewa sebesar Rp1.204.968.160 yang dihitung sejak berakhirnya perjanjian sewa pada 28 September 2007 hingga 27 September 2024.

Sementara Tergugat II hingga Tergugat XXVIII diwajibkan membayar tunggakan sewa sebesar Rp212.641.440 untuk periode 28 September 2021 sampai 27 September 2024. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp3 miliar.

Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap objek perkara, pengadilan turut menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sengketa. Bahkan, apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap, mereka dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari.

Yang menarik, majelis hakim juga menyatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga pelaksanaan putusan tidak harus menunggu seluruh proses upaya hukum seperti banding, kasasi maupun verzet selesai.

Putusan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut penguasaan lahan strategis di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug yang selama bertahun-tahun menjadi objek sengketa. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap penguasaan tanah harus memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Meski demikian, sesuai ketentuan hukum acara perdata, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber : SIPP PN Cibadak

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA