SUKABUMIVIRAL.COM — Dugaan praktik penipuan dan/atau penggelapan dalam skema penanaman modal bisnis jual beli daging kambing kembali menjadi sorotan. M Enjeh Jaenudin melalui kuasa hukumnya, Daffa Alfaritsi dan Raihan Kurnia dari Kantor Hukum Muri dan Partner, meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut.
Berdasarkan Laporan Pengaduan (Lapdu) tertanggal 27 Juni 2026 yang disampaikan kepada Kepolisian Sektor Cicurug, M Enjeh Jaenudin mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan penanaman modal dalam bisnis yang disebut bergerak pada jual beli daging kambing.
Dalam uraian pengaduan, investasi tersebut disebut ditawarkan dengan iming-iming keuntungan sekitar 5 persen hingga maksimal 10 persen setiap dua minggu dari modal yang ditanamkan.
Pengadu mengaku pada awalnya menyerahkan modal sebesar Rp19 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama M Aditya Ashandi. Setelah memperoleh keuntungan dari penanaman modal pertama, kepercayaan pengadu kemudian meningkat dan kembali menyerahkan sejumlah dana melalui skema investasi yang ditawarkan pihak yang disebut dalam laporan, yakni Arif Hidayat dan Aditya.
Seiring berjalannya waktu, nilai transaksi disebut semakin besar. Berdasarkan uraian dalam BA/Lapdu, total kerugian yang diklaim oleh M Enjeh Jaenudin mencapai Rp284.175.420.
Persoalan kemudian muncul ketika, menurut keterangan pengadu, komunikasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan semakin sulit dilakukan. Dalam komunikasi terakhir pada 15 Juni 2025, pengadu mengaku memperoleh penyampaian bahwa seluruh uang akan dikembalikan.
Namun, hingga persoalan tersebut dilaporkan, pengadu menyatakan modal yang menjadi haknya belum terselesaikan sebagaimana yang diharapkan.
KUASA HUKUM: UNSUR PIDANA HARUS DIDALAMI
Kuasa hukum M Enjeh Jaenudin, Daffa Alfaritsi, menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut harus didalami berdasarkan rangkaian peristiwa, transaksi, komunikasi, serta bukti-bukti yang dimiliki kliennya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari adanya hubungan investasi, tetapi juga harus ditelusuri bagaimana dana dihimpun, untuk tujuan apa dana tersebut digunakan, serta bagaimana pertanggungjawaban terhadap modal yang telah diterima.
“Yang harus dilihat adalah rangkaian perbuatannya. Apakah sejak awal terdapat itikad atau rangkaian kebohongan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum, atau bagaimana sebenarnya dana tersebut digunakan. Itu yang kami minta aparat penegak hukum dalami secara objektif,” tegasnyab, sabtu (22/08/2026)
Menurut kuasa hukum, apabila ditemukan fakta bahwa seseorang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum, maka aspek pidananya harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
INVESTASI BERBASIS KEPERCAYAAN DINILAI RAWAN
Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat, khususnya warga Sukabumi, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Pasalnya, praktik investasi yang hanya mengandalkan kepercayaan tanpa adanya perjanjian tertulis yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi wanprestasi maupun dugaan tindak pidana.
“Jangan hanya karena percaya kemudian menyerahkan uang dalam jumlah besar. Setiap transaksi investasi harus jelas pihaknya, objek usahanya, penggunaan dananya, mekanisme keuntungan, jangka waktu, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujar kuasa hukum.
Menurutnya, perjanjian tertulis bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperjelas hubungan hukum para pihak dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
TAK HANYA PIDANA, LANGKAH PERDATA JUGA DISIAPKAN
Selain menempuh jalur pidana melalui laporan pengaduan yang telah disampaikan, Kantor Hukum Muri dan Partner juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum melalui jalur perdata.
Kuasa hukum menyebut langkah tersebut akan diarahkan pada gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) apabila berdasarkan kajian dan bukti yang tersedia terdapat dasar hukum yang cukup.
“Selain pelaporan pidana yang saat ini sudah berproses, kami juga berencana menempuh upaya perdata. Jadi ada dua jalur yang sedang kami persiapkan, yaitu proses pidana dan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan, langkah tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk memberikan tekanan kepada pihak tertentu, melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian mengenai status dana klien serta mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang nantinya terbukti secara hukum.
Dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp284 juta lebih, pihak M Enjeh Jaenudin berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi pengaduan.
Aparat kepolisian diminta memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, menelusuri aliran dana, memeriksa bukti transfer, percakapan, dokumen maupun saksi-saksi, serta mengungkap secara terang apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang diadukan.
Kendati demikian, dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut tetap merupakan dugaan dan seluruh pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta membela diri sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan objektif. Kalau memang ada tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kalau sebaliknya, tentu harus dibuktikan juga secara objektif. Kami percaya kepolisian mampu mengungkap perkara ini berdasarkan alat bukti,” pungkas kuasa hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut nilai modal yang cukup besar serta modus investasi dengan iming-iming keuntungan berkala. Masyarakat pun diingatkan agar lebih cermat dan tidak menyerahkan dana investasi hanya berdasarkan kepercayaan tanpa melakukan pemeriksaan legalitas, perjanjian, dan rekam jejak usaha secara menyeluruh.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header