SUKABUMIVIRAL.COM — Pengelolaan dana hibah Karang Taruna Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tidak berhenti pada besaran anggaran yang diterima, tetapi merembet pada transparansi penggunaan dana hingga dugaan rangkap jabatan seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi aktif berinisial FAA yang disebut menjabat sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
Sorotan tersebut patut mendapat perhatian serius karena dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan uang publik. Setiap rupiah yang dicairkan semestinya memiliki dasar penganggaran yang jelas, penerima yang sah, peruntukan yang terukur, serta pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.
Yang menjadi pertanyaan publik kini sederhana, tetapi mendasar: dari pos anggaran mana dana hibah Karang Taruna tersebut berasal, siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, siapa yang mengelola, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Rp500 Juta per Tahun, Publik Berhak Tahu Alirannya
Berdasarkan data yang diperoleh Grup SMSI dari Seputar Jagat News, pada APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 tercatat program pemberdayaan sosial dengan alokasi sekitar Rp1,260 miliar dan realisasi mencapai sekitar Rp1,254 miliar.
Namun, data tersebut belum secara eksplisit menunjukkan pos hibah yang secara khusus mencantumkan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
Kondisi ini justru membuka ruang pertanyaan lebih jauh mengenai sumber anggaran hibah yang disebut diterima Karang Taruna.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi berinisial Ar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan adanya penerimaan hibah tersebut.
Menurutnya, Karang Taruna Kabupaten Sukabumi menerima sekitar Rp500 juta pada 2024 dan kembali menerima sekitar Rp500 juta pada 2025.
Ar menjelaskan, proposal awal yang diajukan mencapai sekitar Rp1,522 miliar, namun setelah melalui proses verifikasi, nilai hibah yang diberikan menjadi sekitar Rp500 juta.
Menurut Ar, berdasarkan NPHD, dana tersebut diperuntukkan bagi operasional dan kegiatan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi sesuai rencana penggunaan belanja hibah.
Rp5 Juta per Kecamatan, Lalu ke Mana Sisa Anggarannya?
Pernyataan Ar juga memunculkan pertanyaan baru.
Ia menyebut Karang Taruna tingkat kecamatan memperoleh alokasi sekitar Rp5 juta per kecamatan setiap tahun sebelum pajak.
Jika angka tersebut dikalikan 47 kecamatan, maka nilainya sekitar Rp235 juta.
Artinya, apabila total hibah yang diterima sekitar Rp500 juta, secara hitungan sederhana masih terdapat sekitar Rp265 juta yang digunakan untuk kegiatan lain, seperti ulang tahun Karang Taruna, kegiatan sosial dan kegiatan organisasi lainnya.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Bukan berarti angka tersebut otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, publik berhak melihat rincian penggunaan setiap rupiah, termasuk kegiatan apa yang dibiayai, berapa nilai belanjanya, siapa pelaksananya, serta apakah seluruh transaksi didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Dinas Sosial: Dana Langsung ke Rekening Karang Taruna
Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Aceh Yusuf Friadi, S.IP., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dana hibah setiap tahun ditransfer langsung ke rekening Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, setelah dana ditransfer, pengelolaan anggaran berada di pihak Karang Taruna, sementara Dinas Sosial melakukan pengawasan dan pemantauan.
Pernyataan tersebut semakin menegaskan pentingnya membuka dokumen pertanggungjawaban kepada publik.
Sebab ketika dana telah masuk ke rekening penerima hibah, persoalan berikutnya bukan hanya soal pencairan, tetapi bagaimana dana tersebut dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.
Dugaan Rangkap Jabatan Anggota DPRD Jadi Titik Krusial
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika muncul dugaan bahwa seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi aktif berinisial F menduduki posisi bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
Informasi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo.
Sambodo menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif, terutama karena yang bersangkutan disebut merupakan anggota DPRD yang aktif bertugas di Komisi IV, sementara Dinas Sosial menjadi salah satu mitra kerja komisi tersebut.
Menurut Sambodo, persoalannya bukan sekadar soal boleh atau tidaknya seseorang menduduki jabatan organisasi, melainkan harus dilihat dari potensi konflik kepentingan, aspek etik, serta keterlibatan yang bersangkutan dalam proses penganggaran APBD.
“Saya tidak menuduh, tetapi meminta transparansi.”Ungkapnya
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pemeriksaan tidak boleh berhenti pada status jabatan.
Pertanyaan yang jauh lebih substansial adalah: apakah yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam proses pengusulan, pembahasan, penganggaran, penetapan hingga pencairan dana hibah yang kemudian dikelola oleh organisasi tempat dirinya menjabat?
Jika memang tidak ada keterlibatan atau konflik kepentingan, maka dokumen dan mekanisme yang terbuka justru akan menjadi jawaban terbaik bagi publik.
Jangan Sampai APBD Hanya Terlihat di Atas Kertas
Sambodo meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan penelusuran terhadap proses penganggaran dan pengelolaan dana hibah tersebut.
Dokumen yang menurutnya perlu diperiksa antara lain proposal hibah, APBD dan penjabaran APBD, penetapan penerima hibah, NPHD, bukti transfer, rencana penggunaan dana, laporan pertanggungjawaban, kuitansi atau bukti transaksi, hingga daftar kegiatan yang dibiayai.
Permintaan tersebut bukan berarti telah terjadi tindak pidana.
Justru sebaliknya, pemeriksaan diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi prasangka liar.
Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, maka pemeriksaan tersebut dapat menjadi klarifikasi dan pembuktian bahwa pengelolaan dana publik telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka aparat berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Regulasi Harus Menjadi Pisau Pemeriksaan
Pengelolaan hibah daerah perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, aspek kedudukan dan kewajiban anggota DPRD dapat ditelaah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 beserta perubahannya.
Sementara aspek kelembagaan Karang Taruna juga perlu dilihat berdasarkan regulasi Kementerian Sosial yang mengatur organisasi tersebut serta ketentuan lain yang masih berlaku.
Artinya, persoalan ini tidak tepat jika hanya dibingkai sebagai konflik politik atau tudingan terhadap individu.
Dokumen dan aturan harus menjadi dasar pemeriksaan.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pernyataan
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai berapa besar dana hibah yang diterima Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
Publik membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap:
Dari mana sumber anggarannya?
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang memverifikasi?
Siapa yang menetapkan?
Siapa yang menandatangani NPHD?
Siapa yang mengelola dana?
Untuk kegiatan apa saja dana tersebut dibelanjakan?
Berapa nilai setiap kegiatan?
Dan apakah seluruh penggunaan dana telah dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif?
Tidak kalah penting, dugaan seorang anggota DPRD aktif berinisial FAA yang disebut menjabat sebagai bendahara Karang Taruna juga perlu diklarifikasi secara terbuka.
Jika benar, publik berhak mengetahui apakah posisi tersebut menimbulkan persoalan etik atau konflik kepentingan dalam kaitannya dengan penganggaran dan pengawasan APBD.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka transparansi justru akan membersihkan ruang publik dari dugaan dan spekulasi.
Hibah adalah uang rakyat. Maka pertanggungjawabannya pun harus bisa dilihat dan diuji oleh rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Patroli Sukabumi.Co.id dan Sukabumiviral.com belum berhasil memperoleh klarifikasi dari anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang disebut menjabat sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi terkait dugaan rangkap jabatan maupun keterlibatannya dalam proses pengelolaan dana hibah.
Prinsipnya sederhana: tidak menuduh, tetapi jangan pula menutup ruang untuk memeriksa. Jika semua sudah sesuai aturan, buka dokumennya. Jika ada persoalan, proses sesuai hukum.
Sumber : Patroli Sukabumi.co.id
Redaktur : Usep Suherman

Social Header