Breaking News

Jaga Investasi, Jangan Abaikan Penegakan Perda: Dua Perusahaan Karung Plastik di Cicurug Disorot, Satpol PP Didesak Buka Status Penanganan

SUKABUMIVIRAL.COM — Pesan Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM di media sosial agar investasi yang masuk ke Kabupaten Sukabumi “dijaga dan dilindungi” kini menjadi sorotan. Sebab, perlindungan investasi semestinya tidak dimaknai sekadar menjaga aktivitas usaha tetap berjalan, tetapi juga memastikan setiap investasi berdiri di atas legalitas yang jelas, kepatuhan terhadap regulasi, serta kontribusi nyata terhadap daerah.

Pertanyaan kritis pun muncul: bagaimana implementasi perlindungan investasi jika masih terdapat perusahaan yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan, sementara aktivitas produksinya tetap berjalan?

Sorotan tersebut mencuat terhadap PT Konstan Kaya Indonesia di Desa Benda, RT 01/RW 02, Kecamatan Cicurug, yang disebut masih memiliki persoalan kelengkapan legalitas perizinan, serta PT Karya Karung Bersama (KKI) di Desa Tenjoayu, RT 03/RW 02, Kecamatan Cicurug, yang berdasarkan informasi yang beredar disebut belum memiliki legalitas perizinan yang lengkap.

Kedua perusahaan tersebut diketahui menjalankan aktivitas produksi karung plastik dalam kurun waktu cukup lama. Persoalan kemudian berkembang karena informasi yang diterima menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan sebelumnya telah diketahui dan bahkan pernah mendapatkan pemeriksaan atau inspeksi dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Namun, setelah langkah awal berupa teguran dilakukan, publik kini mempertanyakan apa kelanjutannya? Apakah telah dilakukan pemeriksaan lanjutan? Apakah ditemukan pelanggaran administratif? Apakah terdapat rekomendasi penghentian, pemenuhan persyaratan, atau tindakan administratif lainnya? Ataukah persoalan tersebut berhenti sebatas “surat teguran”?

Jangan Sampai Penegakan Perda Berhenti di Meja Teguran

Sekretaris LSM PEKAT-IB, Zefry Subianto, SH, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Saya menilai Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi diduga melakukan pembiaran dalam proses penegakan pelanggaran Perda.
Rekam jejak dan arsip pemeriksaan tentunya ada di birokrasi. Jangan sampai persoalan yang sudah diperiksa kemudian hanya berhenti pada teguran,” ujar ZefryZefry, senin (24/08/2026). 

Menurutnya, pemerintah daerah harus membuktikan bahwa penegakan Perda dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif.

Dalam persoalan ini bukan sekadar ada atau tidaknya teguran. Yang lebih penting adalah bagaimana tindak lanjutnya. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, harus ada kejelasan status dan proses penanganannya. Kalau seluruh persyaratan ternyata sudah dipenuhi, pemerintah juga harus menjelaskan kepada publik,” tegasnya.

Zefry juga menyoroti aspek penerimaan daerah. Menurutnya, kepastian legalitas usaha memiliki hubungan dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban yang dapat menjadi sumber penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai lemahnya pengawasan justru membuat potensi penerimaan daerah tidak optimal. Pemerintah harus memastikan setiap aktivitas usaha berjalan legal, tertib, memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan, serta memberikan kontribusi bagi Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Satpol PP Dituntut Tidak Sekadar Tegur
Secara normatif, Zefry mengingatkan bahwa kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum memiliki dasar hukum, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Sementara itu, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko juga memiliki kerangka regulasi tersendiri yang harus menjadi acuan dalam menilai legalitas suatu kegiatan usaha.

Karena itu, menurut Zefry, status suatu perusahaan tidak boleh dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya teguran, tetapi harus diverifikasi secara menyeluruh berdasarkan jenis kegiatan usaha, tingkat risiko, perizinan berusaha, persyaratan dasar, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Pemerintah daerah perlu membedakan antara teguran administratif sebagai langkah awal dengan penyelesaian persoalan secara keseluruhan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada standar berbeda dalam penegakan aturan,” ujarnya.

Publik Berhak Tahu: Apa Hasil Pemeriksaan?
Sorotan terhadap kedua perusahaan tersebut semakin kuat karena informasi mengenai dugaan persoalan legalitas telah menjadi konsumsi publik.

Masyarakat kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, khususnya mengenai:

Apa hasil pemeriksaan Satpol PP? Apa saja yang ditemukan? Kapan pemeriksaan dilakukan? Apa bentuk tegurannya? Apakah perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya? Dan jika belum, tindakan apa yang sudah dilakukan?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak berkembang persepsi negatif bahwa penegakan Perda hanya berjalan pada pola “diperiksa, ditegur, kemudian dibiarkan tetap beroperasi.”

Bahkan muncul istilah sinis di tengah masyarakat: “seperti pasien rawat inap”—sudah lama ditangani, tetapi tidak kunjung keluar dari ruang penanganan.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi dan tudingan yang membutuhkan klarifikasi resmi. Karena itu, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, DPMPTSP, Pemerintah Kecamatan Cicurug, Pemerintah Desa terkait, maupun pihak perusahaan perlu memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.

Jaga Investasi, Tetapi Jangan Jaga Pelanggaran

Pesan Bupati Sukabumi untuk menjaga dan melindungi investasi pada prinsipnya merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Namun perlindungan investasi tidak boleh dipisahkan dari prinsip kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan.

Investasi yang sehat bukan investasi yang kebal terhadap pengawasan.

Justru investasi yang layak dilindungi adalah investasi yang legal, tertib, transparan, memenuhi persyaratan, membayar kewajiban sesuai ketentuan, membuka lapangan kerja, dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Karena itu, publik kini menunggu jawaban sederhana dari pemerintah daerah:
Jika memang ditemukan pelanggaran, sampai di mana proses penindakannya?
Sebaliknya, jika kedua perusahaan tersebut ternyata telah memenuhi seluruh ketentuan, mengapa status legalitas dan hasil pemeriksaannya tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik?

Sebab dalam penegakan Perda, masyarakat tidak membutuhkan sekadar teguran di atas kertas.

Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, konsistensi pengawasan, transparansi, tindakan yang terukur, serta perlakuan yang sama terhadap setiap pelaku usaha.

Jaga investasi—ya. Tetapi jangan sampai atas nama menjaga investasi, penegakan aturan justru kehilangan ketegasannya.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA