Breaking News

Kejari Sukabumi Didesak Buka Data Proyek Strategis, Massa Tuntut Kasi Intel Dievaluasi Dan di Copot

SUKABUMIVIRAL.COM — Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis Sukabumi menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).

Aksi tersebut tidak sekadar menyampaikan kritik. Massa mempertanyakan transparansi proyek strategis pemerintah yang disebut mendapatkan pendampingan atau pengawalan Kejaksaan, sekaligus menyoroti dugaan perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap jurnalis ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.

Bagi massa, persoalannya sederhana tetapi fundamental: jika proyek menggunakan uang negara, mengapa informasi dasarnya sulit diketahui publik?

Massa menegaskan tidak mempersoalkan keterlibatan Kejaksaan dalam pendampingan proyek pemerintah sepanjang dilakukan sesuai kewenangan, profesional, dan akuntabel.

Namun, ketika proyek tersebut berkaitan dengan APBN maupun APBD, publik dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi dasarnya, sepanjang informasi tersebut bukan kategori yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dipersoalkan antara lain jenis proyek, lokasi pekerjaan, nilai anggaran, serta pihak atau institusi yang melakukan pendampingan maupun pengawalan.

Kami tidak anti terhadap pendampingan proyek oleh Kejaksaan. Kami mendukung sepanjang dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tetapi proyek yang menggunakan APBN maupun APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas salah seorang peserta aksi dalam orasinya. 

Transparansi Jangan Berhenti pada Slogan
Massa menilai keterbukaan informasi bukan ancaman bagi Kejaksaan. Justru sebaliknya, transparansi diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mencegah munculnya spekulasi terhadap proyek yang dibiayai uang rakyat.

Pertanyaan publik pun dinilai bukan sesuatu yang berlebihan.

Proyek apa yang didampingi? Di mana lokasinya? Berapa nilai anggarannya? Siapa yang mendampingi? Dan sejauh mana bentuk pendampingannya?

Menurut massa, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik, bukan upaya mencampuri proses penegakan hukum.
Mereka juga menegaskan tidak menuntut seluruh dokumen teknis proyek apabila memang terdapat bagian yang secara hukum termasuk informasi dikecualikan.

Yang diminta adalah informasi dasar yang memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan.

Jurnalis Jangan Diposisikan sebagai Musuh

Sorotan berikutnya diarahkan pada dugaan perlakuan tidak proporsional terhadap wartawan ketika melakukan konfirmasi maupun meminta informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Massa mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, komunikasi antara lembaga penegak hukum dan pers semestinya dibangun secara terbuka, profesional, dan tidak diskriminatif.

Jurnalis bukan musuh Kejaksaan. Kalau ada informasi yang memang dikecualikan, silakan dijelaskan dasar hukumnya. Jangan wartawan yang melakukan konfirmasi justru dipersulit atau diperlakukan berbeda,” seru massa.

Kritik tersebut menjadi penting karena diamnya sebuah institusi ketika publik bertanya justru berpotensi melahirkan ruang spekulasi.

Bagi massa, lebih baik sebuah lembaga menjelaskan secara terang informasi mana yang dapat dibuka dan mana yang harus dirahasiakan, berikut dasar hukumnya, daripada membiarkan pertanyaan publik menggantung.

Desak Evaluasi hingga Tuntutan Pencopotan Kasi Intel

Aksi kemudian memanas secara substantif ketika massa menyuarakan tuntutan agar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi dievaluasi, bahkan dicopot apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi komunikasi publik dan pelayanan informasi secara baik.

Tuntutan tersebut disebut sebagai bentuk akumulasi kekecewaan terhadap pola komunikasi yang dinilai belum mencerminkan keterbukaan dan kemitraan dengan masyarakat maupun insan pers.

Namun demikian, massa juga menegaskan bahwa tuntutan pencopotan harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi dan pembuktian, bukan vonis sepihak.

Kami meminta pimpinan Kejaksaan melakukan evaluasi serius. Jika terbukti ada ketidakmampuan menjalankan fungsi komunikasi publik dan pelayanan informasi secara baik, kami mendesak adanya tindakan tegas, termasuk pencopotan,” ujar peserta aksi.

Siap Bawa Persoalan ke Komisi Informasi

Massa menyatakan akan menempuh jalur administrasi secara resmi dengan menyampaikan surat permohonan informasi kepada Kejari Kabupaten Sukabumi.
Langkah ini dinilai penting agar seluruh proses memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

Apabila permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan sesuai mekanisme yang berlaku, atau terdapat penolakan terhadap informasi yang diminta tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, massa menyatakan siap menempuh mekanisme keberatan hingga sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Dengan demikian, tuntutan tersebut tidak berhenti pada pengerahan massa di depan kantor Kejaksaan.

Mereka memilih menempuh jalur administratif dan hukum untuk menguji apakah informasi yang diminta memang terbuka untuk publik atau masuk kategori informasi yang dikecualikan.

Uang Rakyat Bukan Wilayah Gelap
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis Sukabumi, inti persoalan bukan sekadar soal membuka data.

Lebih jauh, mereka mempertanyakan seberapa transparan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat ketika proyek tersebut mendapatkan pendampingan dari aparat penegak hukum.

Jika pendampingan Kejaksaan dimaksudkan untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan, maka publik semestinya tidak perlu merasa harus menebak-nebak proyek apa yang sedang dikawal dan bagaimana bentuk pengawalannya.

Uang rakyat membutuhkan pertanggungjawaban publik. Proyek pemerintah membutuhkan transparansi. Dan lembaga penegak hukum membutuhkan kepercayaan masyarakat.

Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian.

Massa memastikan tuntutan tersebut akan terus dikawal melalui jalur administrasi dan mekanisme hukum yang tersedia.
Kini bola berada di tangan Kejari Kabupaten Sukabumi.

Apakah informasi yang diminta akan dibuka secara transparan, dijelaskan dasar pengecualiannya jika memang tidak dapat diberikan, atau justru kembali memunculkan tanda tanya?
Publik menunggu jawaban resmi.

" Transparansi bukan ancaman bagi penegakan hukum. Justru keterbukaan adalah salah satu cara menjaga kepercayaan publik"

Redaktur : Usep Suherman


© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA