SUKABUMIVIRAL.COM — Persoalan kekeringan dan krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi kembali menimbulkan pertanyaan serius. Di tengah keluhan masyarakat terkait menurunnya debit sumur warga, keberadaan serta pemanfaatan sumur artesis atau sumur bor dalam justru dinilai belum diawasi secara terbuka dan terukur.
Ketua LSM BARAK, Agus TB, menyoroti minimnya keterbukaan data mengenai jumlah, lokasi, kedalaman, debit pengambilan, status perizinan, hingga pengguna sumur artesis di wilayah Kecamatan Cicurug.
Menurutnya, hingga kini belum tersedia data publik yang secara spesifik dan terpusat mengenai total keseluruhan sumur artesis di Kecamatan Cicurug. Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan tersendiri karena pengambilan air tanah dalam jumlah besar seharusnya dapat dipantau secara ketat oleh pemerintah.
“Kalau datanya saja tidak terbuka dan jumlah titik sumur artesis tidak diketahui secara pasti, bagaimana masyarakat bisa memastikan pengambilan air tanah dilakukan secara terkendali?” ujar Agus TB, Rabu (26/08/2026).
Eksploitasi Air Tanah Jangan Sampai Mengorbankan Warga
Agus menilai eksploitasi air tanah secara masif, khususnya untuk kepentingan komersial dan industri, berpotensi memperburuk tekanan terhadap ketersediaan air masyarakat apabila tidak diimbangi pengawasan dan kajian kondisi akuifer.
Pengambilan air tanah dalam volume besar secara terus-menerus dapat memengaruhi tekanan dan muka air tanah. Dampaknya perlu dikaji secara serius, terutama apabila terjadi di wilayah yang masyarakatnya masih mengandalkan sumur dangkal untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam kondisi tertentu, kata Agus, masyarakat bisa menghadapi situasi ironis: air tanah menjadi sumber ekonomi bagi kegiatan industri, sementara warga di sekitarnya justru kesulitan memperoleh air untuk kebutuhan dasar.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika air tanah di wilayahnya dieksploitasi. Kalau ada industri mengambil air dalam jumlah besar, harus jelas berapa debitnya, dari mana sumbernya, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, dan apakah kewajibannya telah dipenuhi,” tegasnya.
Data Sumur Artesis Harus Dibuka
Menurut Agus, pemerintah daerah tidak cukup hanya memberikan izin atau melakukan pendataan administratif. Pengawasan harus mencakup aspek teknis dan lingkungan.
Setidaknya, pemerintah perlu memiliki basis data yang memuat:
* jumlah dan titik lokasi sumur bor;
* kedalaman masing-masing sumur;
* kapasitas atau debit pengambilan air;
* pemilik atau pengguna sumur;
*,status perizinan;
* tujuan penggunaan air;
* hasil pengukuran volume pengambilan;
*,kewajiban Pajak Air Tanah (PAT);
serta hasil pengawasan terhadap dampak lingkungan dan kondisi air tanah.
“Data ini harus bisa diverifikasi. Jangan sampai izin lengkap di atas kertas, tetapi pengawasan di lapangan lemah,” kata Agus.
Perusahaan Air Minum Juga Perlu Diawasi Ketat
Sorotan juga diarahkan terhadap kegiatan usaha yang menggunakan air tanah sebagai bagian dari proses produksi, termasuk produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Agus menyebut terdapat informasi mengenai titik sumur artesis berizin yang digunakan oleh produsen air minum. Namun, menurutnya, jumlah titik dan data pemanfaatannya secara akurat masih perlu diverifikasi dan dibuka kepada publik.
Karena itu, pemerintah diminta tidak defensif terhadap kritik masyarakat. Justru pemerintah harus menunjukkan data secara transparan agar tidak muncul spekulasi mengenai dugaan eksploitasi air tanah yang berlebihan.
“Kalau memang semua sesuai aturan, buka datanya. Berapa titik sumurnya, berapa debit yang diambil, izinnya apa, pajaknya berapa, dan bagaimana hasil pengawasannya. Dengan begitu masyarakat bisa melihat sendiri apakah pengambilan air tanah masih dalam batas yang aman,” ujarnya.
SIPA, Pajak Air Tanah dan Pengawasan Jangan Sekadar Administrasi
Pengambilan air tanah untuk kegiatan tertentu memiliki kewajiban perizinan dan ketentuan teknis. Agus menegaskan bahwa kewajiban tersebut jangan berhenti pada dokumen administrasi.
Penggunaan air tanah untuk kepentingan komersial maupun industri harus dipastikan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk kewajiban terkait pengambilan dan pemanfaatan air tanah serta Pajak Air Tanah (PAT) sesuai regulasi.
Ia juga meminta pemerintah melakukan pengukuran dan pengawasan secara berkala terhadap debit pengambilan, bukan sekadar mempercayakan angka yang dilaporkan oleh pemegang izin.
Pemerintah Jangan Menunggu Sumur Warga Kering
Agus TB menilai persoalan air tanah harus dipandang sebagai isu lingkungan sekaligus persoalan keadilan sosial.
Ketika musim kemarau datang dan masyarakat mulai kesulitan mendapatkan air bersih, pemerintah tidak boleh hanya bergerak dengan mendistribusikan bantuan air secara darurat. Menurutnya, langkah tersebut hanya menyelesaikan persoalan di permukaan.
“Jangan setiap kemarau pemerintah sibuk mengirim tangki air, tetapi akar persoalannya tidak pernah dibenahi. Kalau ada eksploitasi air tanah, ukur dampaknya. Kalau ada pelanggaran, tindak. Kalau datanya tidak tersedia, segera lakukan pendataan,” tegas Agus.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama instansi teknis terkait melakukan audit dan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh sumur artesis di Kecamatan Cicurug, termasuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan atau industri pengguna air tanah.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana sumber daya air di wilayah mereka dimanfaatkan.
“Air tanah bukan sekadar komoditas. Ketika pemanfaatannya berdampak terhadap kebutuhan dasar masyarakat, pemerintah wajib hadir sebagai pengawas dan pelindung kepentingan publik,” pungkas Agus TB.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header