SUKABUMIVIRAL.COM — Dugaan adanya perusahaan yang tetap menjalankan aktivitas usaha meski belum mengantongi legalitas dan perizinan yang dipersyaratkan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, salah satunya PT Konstan Kaya Industri (KKI) yang berlokasi di Desa Benda.
Ketua LSM BARAK, Agus Mulyadi (Agus TB) mempertanyakan serius kinerja pengawasan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, apabila benar terdapat badan usaha yang melakukan kegiatan operasional tanpa memenuhi persyaratan dasar dan Perizinan Berusaha, maka persoalannya bukan sekadar administrasi perusahaan, tetapi menyangkut kepatuhan hukum serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
“Kalau memang perusahaan belum memenuhi perizinan tetapi aktivitasnya tetap berjalan, siapa yang melakukan pengawasan? Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi besar,” tegas Agus TB, Jumat (21/08/2026)
Perizinan Bukan Formalitas
Secara nasional, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, pengawasan, hingga sanksi. Artinya, kepatuhan pelaku usaha terhadap legalitas bukan sekadar formalitas administratif.
Untuk Kabupaten Sukabumi, pemerintah daerah juga memiliki ketentuan mengenai bangunan dan perizinan. Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 mengatur pelayanan PBG dan SLF, termasuk penerbitan PBG untuk bangunan baru maupun bangunan yang telah terbangun tetapi belum memiliki PBG dan/atau SLF.
Bahkan, dalam ketentuan sanksi administratif daerah, pelanggaran tertentu dapat dikenai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, apabila dugaan terhadap PT KKI maupun perusahaan lainnya terbukti, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pendataan atau memberikan teguran tanpa tindak lanjut. Harus ada pemeriksaan, verifikasi legalitas, pengawasan lapangan, dan penerapan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya di Atas Kertas
LSM BARAK menilai persoalan yang lebih besar justru berada pada sisi pengawasan.
Jika suatu perusahaan telah menjalankan aktivitas dalam jangka waktu tertentu, pertanyaan publik sangat sederhana: bagaimana proses pengawasan perizinan dilakukan sejak awal?
Apakah NIB dan Perizinan Berusaha telah diverifikasi?
Apakah persyaratan dasar kegiatan usaha telah dipenuhi?
Bagaimana dengan kesesuaian tata ruang?
Bagaimana status PBG dan SLF apabila kegiatan usaha menggunakan bangunan gedung?
Dan yang tidak kalah penting, instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta mengambil tindakan apabila ditemukan ketidakpatuhan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa pengawasan pemerintah daerah hanya berjalan setelah adanya sorotan masyarakat dan media.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki berbagai perangkat regulasi terkait tata ruang dan perizinan. Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi Tahun 2023–2043 tercatat masih berlaku.
LSM BARAK Minta Pemda Turun Tangan
Agus TB meminta Pemkab Sukabumi melalui perangkat daerah terkait tidak bersikap pasif. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui verifikasi resmi, bukan berdasarkan asumsi maupun sekadar keterangan sepihak.
“Kalau memang izinnya lengkap, silakan pemerintah tunjukkan dan jelaskan legalitasnya. Tetapi kalau ternyata belum lengkap, jangan dibiarkan beroperasi begitu saja. Negara memiliki aturan dan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan,” ujarnya.
LSM BARAK juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan terpadu terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi legalitas, dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan sesuai objek perizinannya.
DPMPTSP, Satpol PP, perangkat daerah teknis, serta pemerintah kecamatan dan desa perlu menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangan. Jangan sampai terjadi kondisi di mana perusahaan berjalan, tetapi pengawasan pemerintah justru tidak terlihat.
Pemda Jangan Tunggu Viral
Kasus dugaan perusahaan tanpa izin ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi.
Sebab, apabila benar ditemukan kegiatan usaha yang belum memenuhi persyaratan namun tetap beroperasi, maka publik berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasan pemerintah selama ini?
LSM BARAK menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, investasi harus berjalan dengan kepastian hukum, kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan lingkungan, keselamatan, serta legalitas yang jelas.
Investasi boleh masuk, usaha boleh berkembang, tetapi hukum tidak boleh ditinggalkan.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Apakah dugaan tersebut akan diverifikasi secara serius dan ditindak sesuai aturan, atau kembali berhenti sebatas teguran dan wacana?
Sukabumiviral.com tetap akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT KKI serta Pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header