Breaking News

PT KKI Disorot: Diduga Beroperasi Lebih dari Setahun Tanpa Legalitas Lengkap, Satpol PP Sukabumi Ditantang Bertindak Tegas

SUKABUMIVIRAL.COM — Dugaan aktivitas perusahaan yang belum mengantongi legalitas perizinan secara lengkap kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan dugaan bahwa PT Konstan Kaya Industri (KKI), perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang produksi karung plastik dan berlokasi di Kampung Benda RT 01/RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, telah menjalankan aktivitas produksi lebih dari satu tahun.

Persoalan ini menjadi serius apabila benar perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha sementara sejumlah persyaratan legalitas dan perizinan yang diwajibkan belum terpenuhi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Mengapa aktivitas perusahaan bisa berjalan dalam waktu cukup lama apabila legalitas usahanya memang belum lengkap?

Pada Jumat (21/8/2026), sorotan diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi melalui bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), agar segera melakukan pemeriksaan, verifikasi, serta penindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.

LSM Pekat IB: Jangan Ada Pembiaran
Sekretaris LSM Pekat IB, Zefry Subianto, SH, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

PT KKI dalam persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika benar ada perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap dan legalitas yang sah, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu merupakan persoalan serius,” ujar Zefry.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya melakukan pengawasan administratif tanpa memastikan adanya kepatuhan nyata di lapangan.

Zefry menyebut sejumlah regulasi yang harus menjadi perhatian, di antaranya Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewajiban NIB melalui OSS, Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi Tahun 2023–2043, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko dan ketentuan sektoral sebelum menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu apakah seluruh persyaratan PT KKI telah dipenuhi atau belum,” tegasnya.

Satpol PP Diminta Jangan Setengah Hati
Zefry juga mempertanyakan langkah penegakan hukum apabila benar telah ditemukan adanya pelanggaran, tetapi aktivitas perusahaan masih berlangsung.

Jangan sampai sudah ditemukan persoalan, tetapi kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasa tanpa ada kejelasan tindakan. Kalau memang terdapat pelanggaran, harus ada langkah tegas sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” katanya.

Ia menilai ketegasan aparat penegak Perda sangat penting untuk menjaga wibawa hukum sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Pelaku usaha yang sudah taat aturan tentu akan mempertanyakan jika ada perusahaan lain yang diduga belum memenuhi persyaratan tetapi tetap menjalankan aktivitas,” sambungnya.

Bukan Hanya Soal Izin Usaha

Persoalan PT KKI, lanjut Zefry, tidak semata-mata harus dilihat dari aspek perizinan berusaha. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, persetujuan bangunan gedung, serta persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang diwajibkan berdasarkan skala serta tingkat risiko kegiatan usaha.

Tim terpadu harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat NIB, tetapi periksa juga kesesuaian tata ruang, bangunan, lingkungan, dan perizinan sektoral lainnya. Semua harus jelas,” tegasnya.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang. Status legalitas PT KKI tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan lapangan sebelum pemerintah melakukan verifikasi terhadap dokumen perusahaan.

Publik Menunggu Sikap Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, perhatian publik kini tertuju kepada Pemkab Sukabumi, DPMPTSP, dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Pertanyaan sederhananya: apakah PT KKI telah memenuhi seluruh legalitas yang diwajibkan atau belum?

Jika belum, langkah apa yang akan dilakukan pemerintah?

Apakah akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, pemberian sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, atau tindakan lain sesuai hasil pemeriksaan?

Sukabumiviral.com menilai pemerintah tidak cukup hanya memberikan surat atau melakukan monitoring. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang transparan, terukur, dan sesuai hukum.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi berada dalam koridor hukum yang sama.
Usaha boleh berjalan, investasi boleh berkembang, tetapi kepatuhan terhadap hukum tidak boleh ditawar.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Apakah akan dilakukan penegakan aturan secara tegas, atau justru dugaan pelanggaran tersebut kembali berakhir sebagai persoalan yang dibiarkan berlarut-larut?

Publik menunggu jawaban dan tindakan konkretnya.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA