Breaking News

SIPA Terbit, Legalitas Apotek Dipertanyakan: PEKAT-IB Desak DPMPTSP Buka Proses Verifikasi

SUKABUMIVIRAL. COM — Persoalan legalitas sebuah apotek di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Dugaan ketidaksinkronan perizinan muncul setelah Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) disebut telah diterbitkan bagi seorang apoteker yang menjalankan praktik pada lokasi apotek yang diduga belum memenuhi seluruh kelengkapan legalitas sebagai sarana pelayanan kefarmasian.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya sebuah dokumen perizinan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses verifikasi dan validasi dilakukan sebelum izin diterbitkan.

Sebab, SIPA yang melekat pada tenaga apoteker tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa sarana apotek tempat praktik otomatis telah memiliki seluruh legalitas yang dipersyaratkan. Legalitas tenaga kefarmasian dan legalitas sarana pelayanan kefarmasian merupakan aspek yang harus dilihat secara jelas dan sesuai ketentuan masing-masing.

Di sinilah publik patut mempertanyakan: jika legalitas sarana apotek diduga belum lengkap, atas dasar apa SIPA untuk praktik di lokasi tersebut dapat diterbitkan?

Sekretaris LSM PEKAT-IB, Zefry Subianto, S.H., menilai persoalan tersebut perlu mendapat klarifikasi serius dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

“Saya menilai perlu diperjelas bagaimana proses perizinan tersebut dilakukan. Apakah seluruh persyaratan sarana apotek telah diverifikasi, termasuk aspek PBG, status dan fungsi bangunan, standar pelayanan kefarmasian, serta dokumen pendukung lainnya sebelum SIPA diterbitkan?” kata Zefry, Senin (24/08/2026) 

Menurutnya, jangan sampai proses perizinan berjalan sendiri-sendiri tanpa memastikan keterkaitan antara tenaga profesional dengan sarana tempat pelayanan dilakukan.

Apakah sistem perizinan di DPMPTSP memastikan lokasi praktik yang tercantum dalam SIPA memang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat praktik? Jangan sampai izin berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Jangan Hanya Lengkap di Atas Kertas
Zefry menegaskan, persoalan perizinan tidak semestinya berhenti pada kelengkapan administratif di atas kertas.

Apabila sebuah apotek beroperasi sebagai sarana pelayanan kefarmasian, maka aspek legalitas sarana, kegiatan usaha, dan tenaga profesional yang memberikan pelayanan harus berjalan secara selaras.

Apabila satu sisi telah memperoleh dokumen perizinan, sementara sisi lainnya diduga masih menyisakan persoalan legalitas, maka publik berhak mengetahui alur penerbitan, dasar verifikasi, hasil pemeriksaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut.

Ini penting untuk memastikan bahwa penerbitan izin bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian bahwa pelayanan kepada masyarakat berlangsung pada sarana yang memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Enam Pertanyaan yang Wajib Dijawab
LSM PEKAT-IB mendorong DPMPTSP Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan secara terbuka setidaknya terhadap sejumlah pertanyaan mendasar:

* Apa dasar penerbitan SIPA tersebut?
* Persyaratan apa saja yang telah diverifikasi sebelum SIPA diterbitkan?
* Siapa yang melakukan verifikasi teknis terhadap lokasi praktik?
* Bagaimana status legalitas apotek ketika SIPA diterbitkan?
* Apakah terdapat rekomendasi atau verifikasi dari instansi teknis terkait?
* Apakah SIPA tersebut masih berlaku dan sesuai dengan lokasi praktik yang tercantum dalam dokumen?

Pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan ketidaksinkronan antara legalitas tenaga profesional dengan legalitas sarana pelayanan kefarmasian.

Perlu Audit Administratif dan Teknis
Dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kegiatan kefarmasian juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan sektoral di bidang kesehatan serta standar pelayanan kefarmasian.

Karena itu, apabila terdapat dugaan SIPA diterbitkan sementara sarana apotek belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka diperlukan pemeriksaan administratif dan teknis secara menyeluruh.

Kalau memang ada perbedaan antara status SIPA apoteker dengan status legalitas apotek tempat praktiknya, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi perlu memberikan klarifikasi. Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan verifikasi telah dilakukan sesuai prosedur,” kata Zefry.

Ia menambahkan, lembaga masyarakat sipil akan terus mengawal persoalan tersebut agar proses perizinan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

PEKAT-IB: Jangan Sampai SIPA Terbit, Legalitas Apotek Masih Dipertanyakan
PEKAT-IB menilai persoalan ini menjadi momentum untuk menguji sejauh mana pengawasan dan verifikasi perizinan di Kabupaten Sukabumi benar-benar berjalan.

Jika dugaan ketidaksesuaian tersebut terbukti, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya legalitas apotek yang bersangkutan, tetapi juga mekanisme verifikasi, koordinasi antarinstansi, dan sistem pengawasan setelah izin diterbitkan.

Sebab masyarakat membutuhkan kepastian bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian yang beroperasi bukan hanya memiliki dokumen, tetapi juga memenuhi persyaratan legalitas dan standar pelayanan yang diwajibkan.

Jangan sampai SIPA sudah terbit, tetapi legalitas apoteknya masih dipertanyakan. Jika benar demikian, publik pantas bertanya:

* siapa yang memverifikasi, apa yang diverifikasi, dan siapa yang bertanggung jawab?

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ditunggu klarifikasinya.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA