Breaking News

Tiga Kali Dipanggil, PT KKB Masih Berproduksi? Satpol PP Sukabumi Didesak Buka Hasil Pemeriksaan

SUKABUMIVIRAL. COM — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sukabumi kembali dipertanyakan. Sorotan kali ini mengarah kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi terkait penanganan aktivitas PT Karya Karung Bersama (PT KKB), perusahaan industri karung plastik yang beroperasi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemanggilan terhadap pihak PT KKB sebanyak tiga kali, masing-masing pada periode Mei, Juni, hingga Juli 2026.

Bahkan, 15 Agustus 2026 disebut menjadi batas akhir pemanggilan ketiga. Namun hingga Rabu (19/8/2026), belum terlihat langkah penegakan yang secara terbuka menunjukkan tindak lanjut konkret terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: jika pemanggilan sudah dilakukan sampai tiga kali, lalu apa langkah Satpol PP berikutnya?
Apakah pemanggilan tersebut hanya berhenti sebagai proses administratif, atau benar-benar diikuti pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, hingga tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran?

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, PT KKB diketahui telah menjalankan aktivitas produksinya kurang lebih selama 10 bulan. Persoalan kemudian berkembang menyangkut legalitas, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta kesesuaian aktivitas perusahaan dengan regulasi daerah yang berlaku.

Pemanggilan tiga kali tentu bukan perkara kecil. Jika seluruh proses tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga, termasuk status pemeriksaan dan tindak lanjutnya.

Sorotan pun tertuju kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi di bawah komando Deny Yudoyono, SKM., MM.KP, sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda dan ketertiban umum.

Pertanyaan publik semakin tajam: apakah setelah tiga kali pemanggilan akan ada tindakan nyata, atau persoalan PT KKB kembali berhenti di meja pemanggilan?

Lebih serius lagi, di tengah masyarakat mulai beredar dugaan dan tudingan adanya muatan transaksional dalam proses penanganan oleh oknum Satpol PP. Tudingan tersebut merupakan isu yang serius dan harus dijawab secara terbuka oleh institusi terkait. Jangan sampai isu yang belum terbukti tersebut berkembang menjadi persepsi publik karena tidak adanya transparansi.

Karena itu, Satpol PP Kabupaten Sukabumi dinilai perlu memberikan klarifikasi secara terbuka.

Apa hasil pemanggilan pertama? Apa hasil pemanggilan kedua? Bagaimana hasil pemanggilan ketiga? Apakah pemeriksaan lapangan sudah dilakukan? Apakah dokumen legalitas perusahaan telah diverifikasi? Dan jika ditemukan pelanggaran, mengapa hingga kini belum terlihat tindakan penegakan yang jelas?

LSM LATAS: Jangan Berhenti di Surat Pemanggilan

Ketua LSM LATAS, Fery Permana, SH., MH., menilai penegakan Perda tidak boleh berhenti pada pemanggilan atau surat teguran semata.

Saya menilai penegakan Perda tidak boleh berhenti hanya pada pemanggilan atau surat teguran. Pemerintah daerah harus menunjukkan kepastian hukum yang sama terhadap setiap pelaku usaha,” ungkap Fery.

Menurutnya, apabila benar PT KKB telah tiga kali dipanggil, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hasil dari seluruh proses tersebut.

Kalau memang sudah tiga kali dipanggil, masyarakat berhak mengetahui apa hasilnya. Jangan sampai pemanggilan hanya menjadi rutinitas administratif tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Kalau perusahaan dinyatakan patuh, sampaikan dasar dan hasil pemeriksaannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, ya harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Fery juga mengingatkan Satpol PP agar tidak membiarkan munculnya persepsi tebang pilih dalam penegakan Perda.

Saya meminta Satpol PP tidak memberikan ruang bagi munculnya persepsi bahwa penegakan Perda dilakukan secara tebang pilih. Jangan sampai muncul kesan ada perusahaan yang mudah ditindak, sementara perusahaan lain yang sudah berbulan-bulan beraktivitas justru terkesan mendapatkan perlakuan berbeda,” katanya.

Menurut Fery, persoalan PT KKB seharusnya menjadi momentum bagi Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk membuktikan bahwa penegakan Perda berlaku bagi siapa pun tanpa melihat besar-kecilnya usaha.

“Penegakan Perda bukan hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi juga harus tegas terhadap perusahaan atau pelaku usaha.
Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Kini publik menunggu sikap Satpol PP Kabupaten Sukabumi

Tiga kali pemanggilan seharusnya menghasilkan kejelasan, bukan justru memperpanjang tanda tanya.

Jika PT KKB dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan, publik tentu berhak mengetahui dasar dan hasil pemeriksaannya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak melihat adanya tindakan penegakan sesuai aturan.

Jangan sampai pemanggilan hanya menjadi formalitas, sementara aktivitas produksi terus berjalan dan pertanyaan mengenai legalitas perusahaan tetap menggantung.

Kini bola berada di tangan Satpol PP Kabupaten Sukabumi: apakah penegakan Perda benar-benar akan ditegakkan, atau kasus PT KKB kembali berakhir sebagai tumpukan surat pemanggilan tanpa tindakan nyata?

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA