SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik kepatuhan terhadap Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Aktivis pergerakan Cicurug, Gunawan Talen, secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran komitmen administrasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT.Indo Cipta Boga di RT 04/02, Desa Tenjoayu , Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan Consultan perijinanya yaitu berinsial Znl
Menurut Gunta, penerbitan SKRK baru seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh kewajiban administratif dari SKRK sebelumnya dipenuhi secara tuntas.
“Jangan dikeluarkan dulu SKRK baru sebelum tertib administrasi. Fakta di lapangan, SKRK PT Indo Cipta Boga di Desa Tenjoayu saja tidak dilaksanakan dari implemtasi yg tertera di SKRK Dari GSP dan GSB nya. Seharusnya pihak Consultan dan " Cunho,” Pemilik PT.Indah Cipta Boga " Tegasnya , Kamis (23/04/2026)
Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya mencederai aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik. Bahkan, kata dia, telah terjadi pelanggaran terhadap dua berita acara kesanggupan yang sebelumnya telah disepakati.
“Ini bentuk pembohongan publik dan pelanggaran terhadap SKRK. Sudah dua kali ada berita acara kesanggupan, tapi tetap dilanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gunta mempertanyakan rencana penerbitan SKRK untuk proyek lain yang melibatkan PT Indocib yang beralamat, di Jl. Raya Benteng RT. 002 RW. 004. Desa/ Kelurahan, Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Ia menilai, jika persoalan lama belum diselesaikan, maka langkah tersebut berpotensi cacat secara hukum administrasi.
“Bagaimana mau menerbitkan SKRK baru, kalau yang lama saja belum ditempuh? Ini bisa menjadi cacat hukum administrasi dan mencederai prinsip tata kelola yang baik,” tambahnya.
Dasar Hukum SKRK dan Aturannya
SKRK merupakan dokumen penting dalam proses perizinan pemanfaatan ruang yang mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengatur kewajiban pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
* Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang (termasuk SKRK atau dokumen sejenis).
* Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
Mengatur pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Sanksi atas Pelanggaran SKRK
Pelanggaran terhadap ketentuan SKRK dan tata ruang dapat dikenakan sanksi tegas, meliputi:
1.Sanksi Administratif
* Peringatan tertulis
* Penghentian sementara kegiatan
* Pembekuan atau pencabutan izin
* Pembongkaran bangunan
2. Sanksi Pidana (mengacu UU No. 26 Tahun 2007)
* Pidana penjara hingga 3 tahun
* Denda hingga Rp500 juta (bahkan bisa lebih tergantung dampak pelanggaran)
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Atas kondisi ini, Gunawan Talen mendesak Dinas Tata Ruang Kabupaten Sukabumi untuk bersikap tegas dan tidak gegabah dalam menerbitkan SKRK baru sebelum ada penyelesaian konkret terhadap pelanggaran sebelumnya.
Ia juga meminta adanya audit administratif serta transparansi kepada publik guna memastikan bahwa setiap proses perizinan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
“Penegakan aturan harus konsisten. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang berulang,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang Sukabumiviral.com akan memberikan ruang kepada pihak PT Indocip untuk mengklarifikasi serta Ruang Hak jawab terkait hal ini (Red/ Us)

Social Header