SUKABUMIVIRAL.COM – Keberadaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan bahwa fasilitas dapur tersebut belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana dipersyaratkan dalam operasional dapur MBG.
Ketua LSM Barak, Agus TB, menegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memiliki sistem IPAL yang memadai untuk mengolah limbah cair hasil aktivitas memasak dan pencucian peralatan. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari standar operasional yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
"Dapur MBG menghasilkan limbah organik, minyak, lemak, dan air bekas pencucian. Jika limbah tersebut dibuang tanpa pengolahan yang sesuai standar, maka berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar," tegas Agus TB.
Menurutnya, keberadaan IPAL bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum dapur MBG beroperasi. Sistem tersebut harus dilengkapi dengan grease trap (perangkap lemak), bak equalizer, biofilter anaerob, aerasi MBBR, hingga proses filtrasi dan klorinasi sebelum air limbah dibuang ke saluran umum.
Agus menjelaskan bahwa standar IPAL dapur MBG umumnya dirancang untuk mengolah limbah cair antara 1.000 hingga 3.000 liter per hari dengan menggunakan material tahan korosi seperti Fiberglass Reinforced Plastic (FRP), serta didukung sistem blower aerasi dan panel kontrol otomatis.
"Kami mempertanyakan apakah dapur MBG yang beroperasi di Kecamatan Cicurug sudah memiliki IPAL sesuai standar tersebut atau belum. Jika belum, maka ada potensi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup dan standar higiene sanitasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan pengelola dapur MBG terhadap ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai program yang bertujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat justru menimbulkan persoalan lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan," tambahnya.
Secara regulasi, pengelolaan limbah cair wajib mengacu pada:
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
* Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
* Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait baku mutu air limbah.
* Ketentuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi standar operasional fasilitas pengolahan makanan.
* Berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Selain itu, pelanggaran administrasi dapat berujung pada teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan, hingga penghentian sementara operasional kegiatan.
Atas dasar itu, LSM Barak mendesak adanya transparansi dari pengelola dapur MBG terkait dokumen lingkungan, sistem pengolahan limbah, serta legalitas operasional yang dimiliki agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Jika memang sudah sesuai standar, tunjukkan kepada publik. Namun jika belum, maka harus segera dilakukan pembenahan demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," pungkas Agus TB.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header