Breaking News

Diduga Dana Hibah Rp77,3 Miliar untuk BAZ dan MUI Kabupaten Sukabumi Kembali Disorot, LSM GAPURA RI Desak APH Bongkar Dugaan Pelanggaran Mekanisme

SUKABUMIVIRAL.COM – Pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Badan Amil Zakat (BAZ) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi senilai Rp77,3 miliar sepanjang 2021–2025 kembali menjadi sorotan tajam. LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia (GAPURA RI) mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses penganggaran, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut.

Menurut GAPURA RI, besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah harus diiringi dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat, kata mereka, wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan data yang dihimpun GAPURA RI, hibah kepada MUI Kabupaten Sukabumi tercatat sebesar Rp12 miliar pada 2021, Rp5,4 miliar pada 2022, Rp5 miliar pada 2023, Rp5 miliar pada 2024, dan Rp8 miliar pada 2025. Sementara hibah kepada BAZ Kabupaten Sukabumi masing-masing Rp20 miliar pada 2021, Rp5,4 miliar pada 2022, Rp5 miliar pada 2023, Rp5 miliar pada 2024, serta Rp6,5 miliar pada 2025.

Sekretaris Jenderal GAPURA RI, Bulderi Sebastian, menilai titik krusial persoalan bermula pada realisasi hibah Tahun Anggaran 2021 yang mencapai Rp32 miliar, terdiri dari Rp20 miliar untuk BAZ dan Rp12 miliar untuk MUI.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa sebagian dana hibah tersebut tidak dikelola langsung oleh penerima hibah, melainkan disalurkan kembali kepada ratusan yayasan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan melalui mekanisme yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 maupun Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 34 Tahun 2018.

"Kami menduga sebagian dana tersebut tidak seluruhnya dikelola langsung oleh penerima hibah, melainkan disalurkan kembali kepada ratusan yayasan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan. Mekanisme ini patut ditelusuri karena hibah daerah memiliki prosedur yang harus dipenuhi, mulai dari evaluasi calon penerima, penetapan, NPHD, hingga pertanggungjawaban," ujar Bulderi, Jumat (17/072026) 

Selain dugaan penyimpangan mekanisme, GAPURA RI juga menyoroti adanya indikasi penerima hibah yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi maupun legalitas, serta adanya penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

LSM tersebut menilai kondisi tersebut layak menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap tata kelola keuangan daerah.

GAPURA RI juga meminta penyidik menelusuri proses penetapan calon penerima hibah yang diduga hanya berpedoman pada Keputusan Bupati dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah dengan BAZ maupun MUI, sementara penyaluran berikutnya kepada organisasi lain diduga tidak melalui mekanisme evaluasi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Karena itu, GAPURA RI meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa penerima hibah, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif dalam proses penganggaran dan penyaluran, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang memiliki fungsi evaluasi dan verifikasi administrasi sebelum hibah ditetapkan.

Tak hanya itu, GAPURA RI juga menyoroti penyaluran dana sekitar Rp19,038 miliar kepada 446 organisasi pada Tahun 2021 melalui keputusan internal BAZ dan MUI. Menurut mereka, mekanisme tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hibah pemerintah daerah.

LSM GAPURA RI menegaskan, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Ini bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Jika seluruh mekanisme telah dijalankan sesuai aturan, tentu harus dapat dibuktikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Bulderi.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai dana hibah yang telah dikucurkan selama lima tahun terakhir dan pentingnya prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, BAZ Kabupaten Sukabumi, maupun MUI Kabupaten Sukabumi terkait sorotan yang disampaikan LSM GAPURA RI.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA