SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan buruknya pelayanan dan kelalaian oknum petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menjadi sorotan setelah sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kutajaya, Kabupaten Sukabumi, terpaksa menggunakan aliran listrik tanpa kWh meter selama kurang lebih dua bulan.
Ironisnya, kondisi tersebut bukan terjadi karena pihak SPPG mengabaikan prosedur. Sebaliknya, seluruh tahapan administrasi dan permohonan pemasangan listrik baru berkapasitas tiga fasa (3 phase) telah diajukan sejak pertengahan April 2026.
Asisten Lapangan SPPG, Lala, menjelaskan bahwa pengajuan pemasangan listrik dilakukan pada 16 April 2026 melalui petugas PLN bernama Adit.
"Pengajuan sudah kami lakukan tanggal 16 April kepada Pak Adit untuk pemasangan baru listrik 3 phase. Semua proses sudah ditempuh sesuai prosedur, dengan membayar administrasi sebesar Rp 8 juta via transfer," ujar Lala, selasa (14/07/2026).
Namun hingga kini, kata dia, kWh meter yang menjadi komponen utama pencatatan pemakaian listrik belum juga dipasang, meski aliran listrik telah tersedia dan operasional SPPG harus tetap berjalan.
"Sampai sekarang meterannya belum terpasang. Kemarin juga sudah ada Pak Debi dan Pak Bibi datang. Katanya mereka akan bertanggung jawab dan memasangnya. Tapi kendalanya disebut karena barangnya kosong, meter atau kilometernya tidak ada, " ungkapnya.
Akibat kondisi tersebut, SPPG terpaksa menggunakan aliran listrik tanpa kWh meter selama sekitar dua bulan.
"Jadi selama dua bulan ini memang belum ada kilometernya," tambah Lala.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius. Di satu sisi, PLN secara rutin melakukan penertiban terhadap pelanggan yang menggunakan listrik di luar ketentuan.
Namun di sisi lain, apabila benar konsumen dibiarkan menggunakan listrik tanpa kWh meter karena belum tersedianya perangkat dari PLN atau akibat kelalaian petugas, maka patut dipertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Penggunaan tenaga listrik tanpa alat ukur resmi bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan instalasi, transparansi pencatatan energi, hingga potensi kerugian negara apabila tidak dilakukan sesuai prosedur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang memenuhi ketentuan teknis, keamanan, dan keandalan. Di sisi lain, penggunaan tenaga listrik harus dilakukan melalui hubungan hukum yang sah antara pelanggan dan penyedia listrik, lengkap dengan sistem pengukuran resmi berupa kWh meter.
Sementara itu, Peraturan Direksi PLN tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) mengatur bahwa setiap pemakaian tenaga listrik wajib menggunakan alat pembatas dan pengukur (APP/kWh meter).
Penggunaan listrik tanpa alat ukur resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, apabila benar penggunaan listrik tanpa kWh meter terjadi akibat belum tersedianya meter dari PLN atau karena tindakan oknum petugas, maka tanggung jawab tidak dapat serta-merta dibebankan kepada konsumen yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Kasus ini layak menjadi perhatian manajemen PLN. Evaluasi terhadap kinerja petugas lapangan serta transparansi proses pemasangan sambungan baru perlu dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan maupun ditempatkan pada posisi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum akibat kelalaian penyelenggara layanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pemasangan kWh meter maupun dugaan adanya kelalaian oknum petugas P2TL. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header