Breaking News

Diduga Proyek Sumur Bor APBD Sukabumi Bernilai Fantastis, Selisih Anggaran dan Biaya Lapangan Jadi Sorotan

SUKABUMIVIRAL.COM – Proyek pembangunan sumur bor yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 kini menuai sorotan publik. Pasalnya, hasil investigasi di lapangan menemukan dugaan kesenjangan yang cukup mencolok antara nilai anggaran yang dialokasikan pemerintah dengan biaya pelaksanaan yang diakui oleh pihak pemborong.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi pada Rabu (24/06/2026), 
sejumlah titik pembangunan sumur bor diketahui memiliki pagu anggaran mulai dari Rp95 juta hingga ratusan juta rupiah per unit.

Namun, keterangan dari salah seorang pemborong yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menyebutkan bahwa biaya pelaksanaan di lapangan hanya berkisar Rp18 juta per titik dan sudah mencakup pekerjaan pengeboran hingga air dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Biaya borong sekitar Rp18 juta per titik, sudah sampai air menyala. Kedalaman bervariasi, ada yang 13 meter juga sudah keluar air," ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keterangan serupa juga diperoleh dari sejumlah pelaksana pekerjaan lainnya. Mereka mengaku bahwa pompa air yang digunakan umumnya merupakan pompa rumah tangga dengan harga pasar sekitar Rp2 juta hingga Rp2,7 juta per unit.

Yang lebih mengejutkan, menurut pengakuan sumber di lapangan, pengawasan teknis terhadap spesifikasi pekerjaan diduga belum dilakukan secara maksimal. Bahkan, proses verifikasi disebut hanya mengandalkan dokumentasi foto tanpa pemeriksaan langsung terhadap kedalaman sumur maupun spesifikasi mesin yang terpasang.

"Belum pernah ada pengecekan langsung soal mesin atau kedalaman. Biasanya cukup kirim foto dari lapangan," ujarnya.

Jika informasi tersebut terbukti benar, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah, khususnya menyangkut prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, setiap rupiah anggaran publik wajib digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Perbedaan yang sangat signifikan antara nilai anggaran dengan biaya pelaksanaan di lapangan tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak yang berwenang. Publik berhak mengetahui komponen anggaran secara rinci, mulai dari biaya perencanaan, pengawasan, spesifikasi teknis, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Aktivis pengawasan anggaran dan masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Audit diperlukan bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan memastikan bahwa dana rakyat benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan akses air bersih.

Transparansi menjadi kunci utama untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Apabila seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan, pemerintah daerah perlu membuka data dan dokumen pendukung agar tidak menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun dinas teknis yang menangani proyek sumur bor tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait temuan investigasi dan perbedaan nilai anggaran yang menjadi sorotan publik.

Sumber: Suara Rakyat

Redaktur: Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA