Breaking News

DISPERKIM SUKABUMI DISOROT: PROYEK AIR BERSIH RATUSAN JUTA, NILAI PEKERJAAN DIDUGA JAUH DI BAWAH ANGGARAN

SUKABUMIVIRAL.COM – Transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, khususnya terkait proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) Tahun Anggaran 2026 yang diduga menyisakan pertanyaan besar mengenai efisiensi, kewajaran biaya, dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, bahkan disebut sebagai salah satu pejabat yang dinilai paling sulit memberikan klarifikasi kepada publik. Sikap tertutup tersebut dinilai semakin memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap sejumlah program yang saat ini tengah menjadi perhatian berbagai elemen pengawas.

Sorotan semakin menguat setelah Kepala Bidang Air Minum dan Sanitasi (AMS), Agus Hilmansyah, diduga memilih bungkam dan bahkan memblokir komunikasi wartawan yang berupaya meminta penjelasan terkait dugaan ketimpangan anggaran proyek SAB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah proyek pembangunan Sarana Air Bersih diketahui memiliki pagu anggaran mencapai ratusan juta rupiah per titik. Namun di lapangan, biaya pekerjaan dan material yang digunakan diduga hanya berkisar puluhan juta rupiah.

Direktur LSM LATAS, Fery Permana, menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

"Jika benar terdapat selisih yang sangat besar antara anggaran dan realisasi pekerjaan, maka patut diduga terjadi ketidaksesuaian spesifikasi, manipulasi perencanaan anggaran, hingga kemungkinan pengondisian dalam proses pengadaan. Apabila hal ini tidak dijelaskan secara terbuka oleh pihak Disperkim, maka publik berhak mempertanyakan ke mana aliran anggaran tersebut. Jangan sampai masyarakat hanya menerima fasilitas seadanya sementara anggaran yang digelontorkan mencapai ratusan juta rupiah," tegas Fery Permana, Kamis (25/06/2026).

Menurutnya, persoalan SAB bukan satu-satunya isu yang perlu mendapatkan perhatian. Sejumlah program dan kewenangan Disperkim Kabupaten Sukabumi juga dinilai layak diaudit secara menyeluruh.
Di antaranya proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menara telekomunikasi, verifikasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan, proyek perubahan Alun-Alun Cibadak, pembangunan hunian tetap (Huntap), hingga rehabilitasi rumah pascabencana.

Fery mengungkapkan bahwa persoalan verifikasi PSU perumahan bahkan telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Cibadak.

"Kami meminta penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Jika ada dugaan pelanggaran, siapapun yang bertanggung jawab harus diperiksa, termasuk pejabat tertinggi di dinas tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," ujarnya.

LSM LATAS menilai bahwa sikap tertutup pejabat publik dalam menjawab pertanyaan masyarakat justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik. Padahal, setiap penggunaan APBD wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara normatif, pengelolaan anggaran daerah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Publik kini menunggu keberanian Disperkim Kabupaten Sukabumi untuk membuka data, menjelaskan secara rinci struktur anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta mekanisme pengawasan proyek-proyek yang menggunakan uang rakyat. Sebab dalam negara demokrasi, yang dituntut bukan hanya pembangunan fisik, melainkan juga keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Ketika pejabat memilih diam di tengah derasnya pertanyaan publik, maka ruang spekulasi akan semakin membesar. Dan ketika anggaran ratusan juta rupiah berbanding terbalik dengan kondisi pekerjaan di lapangan, maka pengawasan hukum bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Rilis ini sudah dibuat lebih tajam, kritis, dan menekan aspek transparansi serta pengawasan hukum, namun tetap menggunakan frasa "diduga", "patut diduga", dan "jika benar" agar tidak menghakimi sebelum adanya putusan atau proses hukum yang berkekuatan tetap.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA