Breaking News

LSM LATAS Pertanyakan Peruntukan dan Realisasi Bonus Produksi Panas Bumi, Sudah Sesuaikah dengan Aturan?

SUKABUMIVIRAL.COM – Penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2025 kepada 13 desa di Kecamatan Kalapanunggal dan Kecamatan Kabandungan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, LSM Lembaga Analisis Transparansi dan Advokasi Sukabumi (LATAS) mempertanyakan sejauh mana peruntukan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana miliaran rupiah yang bersumber dari Bonus Produksi Panas Bumi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Direktur LSM LATAS, Fery Permana, SH, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara terbuka penggunaan dana yang berasal dari Bonus Produksi Panas Bumi, mengingat dana tersebut merupakan bagian dari penerimaan daerah yang secara khusus dialokasikan untuk mendukung percepatan pembangunan desa di wilayah terdampak aktivitas panas bumi.

"Dasar hukumnya sangat jelas. Bonus Produksi Panas Bumi diterima Pemerintah Kabupaten melalui Rekening Kas Umum Daerah dan kemudian dialokasikan kepada desa melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus. Karena menggunakan mekanisme keuangan daerah, maka seluruh proses penganggaran, penyaluran, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya wajib transparan dan dapat diaudit," tegas Fery, Senin (22/06/2026)

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 900.1.7/KEP.817-BPKAD/2025 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 900.1.7/KEP.303-BPKAD/2025, terdapat penambahan alokasi Bonus Produksi Panas Bumi dari semula Rp4 miliar menjadi Rp6 miliar atau bertambah sebesar Rp2 miliar.

Dana tersebut dibagikan kepada 13 desa yang berada di Kecamatan Kalapanunggal dan Kecamatan Kabandungan, dengan nilai bantuan setelah perubahan mencapai sekitar Rp461,5 juta per desa.

Namun demikian, Fery menilai bahwa yang perlu dijelaskan kepada publik bukan hanya besaran anggaran, melainkan juga realisasi penggunaannya di lapangan.

"Pertanyaannya sederhana. Dana Rp6 miliar itu digunakan untuk apa saja? Program apa yang sudah dilaksanakan? Berapa yang sudah direalisasikan? Siapa yang mengawasi? Dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya kepada masyarakat?" ujarnya.

LSM LATAS mengingatkan bahwa dalam konsideran Keputusan Bupati disebutkan secara tegas bahwa bantuan keuangan tersebut diberikan dalam rangka mempercepat pembangunan desa. Oleh karena itu, penggunaan dana harus benar-benar berdampak terhadap kepentingan masyarakat dan tidak boleh keluar dari tujuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Fery menyoroti keberadaan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Bonus Dana Produksi Panas Bumi kepada Pemerintah Desa, yang mengatur bahwa bonus produksi merupakan kewajiban keuangan perusahaan pemegang izin panas bumi yang disalurkan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya dialokasikan kepada desa.

"Jangan sampai dana yang berasal dari bonus produksi ini hanya berhenti pada aspek administratif. Masyarakat harus bisa melihat hasil nyata pembangunan yang dibiayai dari dana tersebut. Transparansi menjadi keharusan karena dana ini pada dasarnya adalah hak masyarakat di wilayah terdampak," katanya.

LSM LATAS juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BPKAD, Inspektorat, DPMD, serta pemerintah desa penerima bantuan untuk membuka data realisasi penggunaan dana kepada publik, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban.

Menurut Fery, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik digunakan.

"Apabila seluruh penggunaan dana telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun pemerintah desa," tegasnya.

LSM LATAS menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Bonus Produksi Panas Bumi tersebut guna memastikan bahwa dana yang bersumber dari penerimaan daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Publik tidak hanya membutuhkan informasi tentang berapa besar dana yang diterima desa, tetapi juga bukti nyata manfaat yang dirasakan masyarakat dari setiap rupiah Bonus Produksi Panas Bumi yang telah disalurkan," pungkas Fery Permana.

Dari informasi yang dihimpun Sukabumiviral.com ,Kini Beredar surat permohonan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Tentang Bonus Produksi Panas Bumi yang diajukan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kalapanunggal –Kabandungan dengan Nomor : .. /FKK/KLP- KBD/2026 yang di tanda tangani oleh 13 Kepala Desa.

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA