SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi terus menjadi perhatian publik. Di tengah upaya keberatan administratif yang diajukan mantan Kepala Desa Babakanjaya, Ence Benno, melalui kuasa hukumnya, dukungan terhadap keputusan Bupati Sukabumi justru menguat dari kalangan masyarakat desa.
Tokoh Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB), Saepul Tavip, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut bukanlah tindakan yang lahir secara mendadak atau tanpa dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, seluruh proses telah melalui tahapan panjang sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Bupati Sukabumi tidak mungkin gegabah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian seorang kepala desa. Keputusan itu tentu lahir dari proses kajian hukum yang matang, cermat, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tavip, Senin (22/06/2026)
Ia menjelaskan, dasar utama pemberhentian tersebut berasal dari hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang dilakukan sebanyak dua kali. Audit pertama pada Februari 2025 menghasilkan sejumlah temuan yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun dalam audit lanjutan pada Februari 2026, Inspektorat kembali menemukan bahwa sejumlah rekomendasi penting belum dilaksanakan secara utuh.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pengembalian uang masyarakat yang dipungut dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Tavip, klaim bahwa seluruh uang telah dikembalikan kepada masyarakat ternyata tidak sepenuhnya terbukti.
“Katanya sudah dikembalikan semua, tetapi fakta di lapangan berbeda. Karena itu Inspektorat sampai melakukan konfirmasi langsung kepada warga pada audit investigasi kedua. Hasilnya menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum menerima pengembalian sebagaimana yang disampaikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Tavip menyebut hasil audit tidak hanya mengungkap persoalan administrasi, tetapi juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dinilai memiliki unsur pidana. Oleh sebab itu, ia menilai alasan keberatan yang diajukan saat ini menjadi sulit dipahami.
Menurutnya, ketika yang bersangkutan menjalankan sebagian rekomendasi dari DPMD maupun Inspektorat tanpa melakukan penolakan atau keberatan sejak awal proses pemeriksaan berlangsung, hal tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pengakuan terhadap adanya pelanggaran yang ditemukan.
“Kalau memang merasa tidak bersalah dan keberatan terhadap proses yang berjalan, mestinya disampaikan sejak awal. Bukan setelah keputusan pemberhentian terbit baru kemudian menolak dan menggugat,” katanya.
Terkait tudingan adanya cacat prosedur atau cacat formil dalam pemberhentian tersebut, Tavip menilai argumentasi tersebut tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberhentian kepala desa tidak selalu mensyaratkan adanya surat peringatan berjenjang, terutama apabila pelanggaran yang terjadi masuk kategori berat.
“Harus dipahami bahwa ini bukan persoalan disiplin ringan. Temuan yang ada sudah masuk kategori serius dan bahkan terdapat indikasi unsur pidana. Pemda itu bukan perusahaan yang harus selalu menggunakan mekanisme surat peringatan seperti hubungan kerja ketenagakerjaan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Tavip meyakini bahwa keputusan Bupati Sukabumi telah memenuhi aspek formil maupun materiil sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia bahkan menilai keberatan administratif yang diajukan mantan kepala desa tersebut memiliki peluang kecil untuk mengubah keputusan yang telah diterbitkan.
“Kalau dibilang cacat formil, itu jauh api dari panggang. Saya melihat alasan hukum bagi Bupati Sukabumi untuk menolak keberatan tersebut sangat kuat karena seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Tavip.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header