Breaking News

Wali Murid Kecewa, SMAN 1 Cicurug Diduga Drop Out 20 Siswa Akibat Dugaan Hendak Tawuran, Kepala Sekolah Sebut Keputusan Belum Final

SUKABUMIVIRAL.COM – Kebijakan SMAN 1 Cicurug yang diduga mengeluarkan (drop out) sebanyak 20 siswa buntut dugaan hendak melakukan tawuran memicu protes keras dari para wali murid. Mereka menilai keputusan tersebut terlalu berat, tidak proporsional, dan belum mencerminkan rasa keadilan karena tawuran yang dituduhkan disebut belum sempat terjadi.

Salah seorang wali murid, Diky mengungkapkan kronologi bermula dari saling ejek antara siswa SMAN 1 Cicurug dengan siswa SMAN 1 Cigombong yang kemudian berkembang menjadi ajakan untuk melakukan tawuran.

Menurutnya, lokasi yang diduga menjadi titik kumpul berada di kawasan PT Yongjin, Gang Hawaii, pada Jumat beberapa waktu lalu. Ia mengklaim rombongan dari sekolah lain telah membawa senjata tajam, sementara siswa SMAN 1 Cicurug disebut datang tanpa membawa senjata. Namun, tawuran urung terjadi karena para siswa SMAN 1 Cicurug memilih membubarkan diri setelah merasa takut.

"Anak-anak memilih pulang. Dalam perjalanan ada dua siswa yang terjatuh dari sepeda motor, kemudian diamankan warga dan dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan itulah kemudian berkembang nama-nama siswa lain yang diduga ikut dalam rombongan," ujar Diky, Senin (6/7/2026).

Menurut Diky, awalnya hanya delapan siswa yang dipanggil pihak sekolah. Namun setelah dilakukan pendalaman berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para siswa, jumlah yang diduga terlibat berkembang menjadi 26 orang.

Yang membuat para orang tua kecewa, kata dia, keputusan akhir justru berbeda. Sebanyak 20 siswa disebut diminta mengundurkan diri atau dikembalikan kepada orang tua, sementara enam siswa lainnya hanya dikenai sanksi skorsing.

"Kami hanya meminta keadilan. Kalau memang ada aturan, berlakukan kepada semua secara sama. Jangan ada perlakuan yang berbeda. Kenapa ada yang hanya diskors, sementara yang lain diminta keluar sekolah," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi tersebut. Menurutnya, sebagian besar siswa yang dikeluarkan tidak memiliki riwayat pelanggaran berat.

"Kalau anak saya memang pernah kena poin, tapi hanya karena nongkrong atau bermain handphone. Itu bukan tindak kriminal, bukan narkoba, dan bukan tawuran yang benar-benar terjadi," katanya.

Diky menjelaskan, berdasarkan tata tertib sekolah yang diketahuinya, pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi tegas antara lain penyalahgunaan narkoba, tindakan kriminal, atau tawuran yang benar-benar terjadi. Sementara dalam kasus ini, menurut pengakuannya, bentrokan fisik belum sempat berlangsung.

Ia juga membantah informasi yang menyebut adanya korban pembacokan. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari para siswa, korban hanya mengalami luka lecet akibat terjatuh dari sepeda motor, bukan akibat sabetan senjata tajam. Pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak wali murid dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun kepolisian.

Kepala Sekolah: Berdasarkan Laporan Kepolisian dan Hasil Rapat Dewan Guru

Menanggapi polemik tersebut, Kepala SMAN 1 Cicurug, Agus Hernawan, membenarkan bahwa pihak sekolah menerima laporan dari aparat penegak hukum terkait dugaan tawuran yang melibatkan sejumlah siswanya.
Menurut Agus, berdasarkan informasi yang diterima sekolah, dugaan tawuran sudah masuk dalam kategori pelanggaran meskipun bentrokan fisik belum terjadi.

"Kami mendapatkan laporan dari pihak kepolisian terkait adanya tawuran. Setelah kami lakukan pendalaman, para siswa dipanggil dan dimintai keterangan sehingga berkembang jumlah siswa yang diduga terlibat," ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan mengembalikan siswa kepada orang tua bukan diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil rapat Dewan Guru serta mengacu pada fakta integritas yang telah ditandatangani seluruh siswa saat pertama kali diterima di sekolah.

"Sejak awal masuk sekolah, siswa sudah menandatangani fakta integritas yang berisi kesediaan mematuhi seluruh tata tertib sekolah. Salah satunya mengatur konsekuensi apabila melakukan pelanggaran berat," jelas Agus.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa keputusan terhadap para siswa tersebut belum bersifat final.

Menurutnya, pihak sekolah masih akan menggelar rapat pleno luar biasa untuk mengevaluasi kembali kondisi masing-masing siswa secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan rekam jejak kedisiplinan, catatan pembinaan oleh guru BK, wali kelas, tingkat kehadiran, serta berbagai aspek lainnya.

"Saya pribadi tidak bisa memutuskan sendiri karena ini merupakan keputusan kolektif Dewan Guru. Kami akan melaksanakan pleno luar biasa. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada orang tua. Jadi keputusan ini belum final," tegasnya.

Agus mengatakan setiap siswa akan dibahas satu per satu dalam forum pleno sehingga hasil akhirnya bisa berbeda antara satu siswa dengan siswa lainnya.

"Wali kelas akan menyampaikan bagaimana perilaku kesehariannya, BK menyampaikan riwayat pembinaannya, absensi juga menjadi pertimbangan. Jadi tidak dipukul rata," katanya.

Di sisi lain, Agus mengaku sekolah juga harus mempertimbangkan kepentingan seluruh warga sekolah.

"Kami juga harus menyelamatkan sekitar 1.500 siswa yang belajar di SMAN 1 Cicurug. Jadi setiap keputusan harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas," ujarnya.

Aspek Hukum dan Hak Peserta Didik
Secara hukum, Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.

Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan mengamanatkan bahwa pemberian sanksi terhadap peserta didik harus dilaksanakan melalui prosedur yang jelas, objektif, proporsional, mengedepankan pembinaan, serta tetap menghormati hak-hak peserta didik.

Karena itu, apabila benar terdapat keputusan pemberhentian atau pengembalian siswa kepada orang tua secara permanen, kebijakan tersebut harus memiliki dasar yang kuat, sesuai tata tertib sekolah, melalui proses pemeriksaan yang objektif, memberikan ruang pembelaan kepada siswa maupun orang tua, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses peninjauan terhadap keputusan tersebut masih berlangsung. Pihak sekolah menyatakan hasil akhir baru akan ditetapkan setelah rapat pleno luar biasa selesai dilaksanakan.

Redaktur: Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA