SUKABUMIVIRAL.COM – Pasca terbitnya Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep-513-DPMD/2026 tentang pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi turun langsung ke desa untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berjalan kondusif.

Kunjungan tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Agus Surya Manggala, sebagai bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menyikapi dinamika yang berkembang pasca pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.

Menurut Agus, keputusan pemberhentian tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui proses panjang yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami hanya menyampaikan hasil keputusan tim yang telah melakukan kajian terhadap persoalan yang terjadi. Mungkin ada pihak yang menerima atau tidak menerima keputusan tersebut, namun proses kajian telah dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Agus menjelaskan, proses pemberhentian kepala desa diawali dari adanya laporan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar usulan yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada camat, sebelum diteruskan kepada Bupati Sukabumi.

Selanjutnya, tim pemerintah daerah melakukan kajian secara menyeluruh terhadap dokumen dan fakta yang ada sebelum keputusan akhir ditetapkan oleh kepala daerah.

"Semua berawal dari laporan dan hasil audit. Setelah itu ada usulan dari BPD melalui camat kepada bupati. Kemudian dilakukan kajian oleh tim pemerintah daerah hingga akhirnya menghasilkan keputusan," jelasnya.

Terkait anggapan bahwa pemberhentian kepala desa harus melalui putusan pengadilan, Agus menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat. Menurutnya, pemberhentian kepala desa merupakan kewenangan administratif yang berada di tangan bupati sebagai pejabat pemerintahan.

"Ini merupakan keputusan tata usaha negara atau kebijakan pemerintahan. Yang memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa adalah bupati, bukan pengadilan," tegasnya.

Pasca terbitnya keputusan tersebut, DPMD telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan BPD untuk segera mengambil langkah lanjutan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.

Salah satu langkah yang akan segera dilakukan adalah pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Babakanjaya guna mengisi kekosongan jabatan hingga mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu dapat dilaksanakan.

"Kami sudah bersurat kepada kecamatan. Karena status kepala desa sudah diberhentikan, maka dalam waktu dekat harus segera ditetapkan penjabat kepala desa," katanya.

Lebih lanjut Agus menerangkan, mengingat masa jabatan Kepala Desa Babakanjaya masih cukup panjang hingga tahun 2030, maka pemerintah akan menempuh mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masa jabatan masih lama, sehingga nantinya akan dilaksanakan Pilkades Antar Waktu setelah penjabat kepala desa ditetapkan," ungkapnya.

Di tengah polemik yang berkembang, DPMD berharap seluruh elemen masyarakat Babakanjaya dapat menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif demi keberlangsungan pembangunan desa.

"Mudah-mudahan ke depan Babakanjaya bisa lebih maju, aman, tertib dan kondusif sesuai harapan masyarakat," pungkas Agus Surya Manggala.

Redaktur : Usep Suherman