SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan adanya praktik perencanaan yang tidak independen dalam proyek Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi semakin menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut diperkuat oleh jejak digital yang terekam dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.
Berdasarkan data yang terpantau pada sistem SPSE, terdapat paket pekerjaan PSU Perum Benteng Royal Residence, Desa Benda, Kecamatan Cicurug dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp789,8 juta pada Tahun Anggaran 2026. Paket tersebut menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur berdasarkan harga terendah.
Namun, yang menjadi perhatian publik adalah status paket tersebut yang sempat diumumkan, kemudian berubah menjadi "Tender Batal", sebelum kembali muncul dalam sistem tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat.
Direktur LSM LATAS, Fery Permana, SH., MH, menilai pola tersebut bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan patut diduga sebagai indikasi adanya masalah dalam proses perencanaan maupun pengadaan.
"Ketika sebuah paket proyek muncul, kemudian dibatalkan, lalu ditayangkan kembali tanpa penjelasan yang terbuka kepada publik, tentu hal itu memunculkan pertanyaan besar. Transparansi merupakan prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Publik berhak mengetahui alasan di balik perubahan tersebut," ujar Fery, Rabu (01/07/2026)
Menurutnya, persoalan semakin sensitif setelah muncul dugaan adanya keterkaitan antara lokasi proyek dengan pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat publik.
"Jika benar proyek PSU tersebut diarahkan kepada kawasan perumahan yang memiliki afiliasi dengan pejabat publik, maka ini sudah masuk dalam ruang konflik kepentingan. Dugaan seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi opini semata, tetapi harus dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan fakta serta aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Fery juga mengingatkan bahwa berbagai perkara korupsi kerap bermula dari proses administrasi yang dianggap sepele.
"Korupsi sering kali tidak dimulai dari uang, tetapi dari penyimpangan prosedur administrasi. Ketika perencanaan tidak dilakukan secara profesional dan proses pengadaan dipelintir untuk kepentingan tertentu, maka penyalahgunaan kewenangan berpotensi terjadi," katanya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun dari lapangan, kata Fery, proyek PSU tersebut berada di kawasan Perum Benteng Royal Residence, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, yang disebut-sebut dikembangkan oleh PT Arfan Group, perusahaan yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, H. Andreas, SE.
Apabila informasi tersebut benar, lanjutnya, maka terdapat sejumlah aspek hukum yang patut menjadi perhatian aparat pengawas maupun penegak hukum.
Di antaranya adalah dugaan lemahnya perencanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap keputusan pemerintah berlandaskan asas kepastian hukum, kecermatan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, perubahan status tender tanpa penjelasan yang transparan juga berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, apabila terdapat prosedur yang tidak sesuai atau pelayanan publik yang menimbulkan ketidakpastian.
Lebih jauh, apabila terdapat hubungan kepentingan antara proyek dengan pejabat publik, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada konflik kepentingan maupun praktik nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Fery juga mengingatkan bahwa pola pembatalan dan penayangan ulang tender dalam sejumlah kasus pernah menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya pengondisian paket atau penyalahgunaan kewenangan.
Atas temuan tersebut, LSM LATAS mendesak Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai alasan pembatalan tender, dasar hukum penayangan kembali paket pekerjaan, serta memastikan seluruh proses perencanaan dan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai ruang administrasi dijadikan celah untuk mengarahkan proyek negara kepada kepentingan tertentu. Jika seluruh proses memang telah sesuai aturan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup diri dari klarifikasi maupun audit terbuka. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik," pungkas Fery.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header