Breaking News

Ketua GAPURA Sikapi Penyerahan PSU Perumahan Harus Dikaji Secara Hukum, Bukan Sekadar Formalitas Administrasi

SUKABUMIVIRAL.COM – Proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan kepada pemerintah daerah bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), terdapat konsekuensi hukum, keuangan negara, hingga tata kelola aset daerah yang harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini kembali menjadi sorotan menyusul penjelasan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bahwa proses penilaian PSU Perumahan Benteng Royal Residence telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam rentang tahun 2024 hingga 2026.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GAPURA, Hakim Adonara, menegaskan bahwa proses penyerahan PSU tidak boleh dipahami sebagai formalitas belaka. Menurutnya, seluruh tahapan harus dikaji secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Penyerahan PSU bukan sekadar menandatangani BAST. Harus dipastikan seluruh prosedur, legalitas dokumen, spesifikasi aset, hingga mekanisme penilaian benar-benar sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai administrasinya terlihat lengkap, tetapi substansinya justru menyimpan persoalan," tegas Hakim Adonara, Rabu (01/07/2026) . 

Secara yuridis, kewajiban pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang kemudian diperkuat melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta regulasi daerah mengenai tata cara penyerahan PSU.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setelah dilakukan serah terima secara sah, status kepemilikan PSU beralih menjadi aset pemerintah daerah, pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta wajib dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Di sisi lain, KPKNL memiliki kewenangan melakukan penilaian aset berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 173/PMK.06/2020. Penilaian tersebut bertujuan menentukan nilai wajar aset sebelum dicatat dalam administrasi keuangan daerah maupun untuk kepentingan penertiban aset.

Secara hukum, penilaian yang dilakukan setelah proses serah terima tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan dalam rangka penertiban administrasi aset dan tidak ditemukan penyimpangan terhadap objek maupun dokumen PSU.

Namun demikian, Hakim Adonara mengingatkan bahwa terdapat sejumlah aspek yang wajib menjadi perhatian publik maupun aparat pengawas.

"Yang harus dikritisi bukan sekadar kapan penilaian dilakukan, melainkan apakah seluruh prosedur telah memenuhi ketentuan hukum. Apakah luas PSU sesuai site plan, apakah spesifikasi fisik sesuai dengan yang diserahkan, apakah seluruh dokumen lengkap, dan apakah nilai aset yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil. Itu yang harus diuji," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila proses penilaian hanya dijadikan alat untuk melegitimasi penyerahan PSU yang sejak awal tidak memenuhi prosedur, maka persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi pelanggaran administrasi, sengketa perdata, bahkan tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara.

Potensi tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, transparansi menjadi kunci agar proses penyerahan PSU tidak menimbulkan kecurigaan publik maupun temuan aparat pengawas.

Hakim Adonara merekomendasikan agar seluruh dokumen penyerahan, mulai dari BAST, site plan, gambar teknis, hingga spesifikasi PSU dibuka secara transparan kepada instansi pengawas. Selain itu, pencatatan aset ke dalam Barang Milik Daerah harus segera dilakukan guna menghindari potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan internal pemerintah perlu melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriandi, memastikan proses penyerahan PSU Perumahan Benteng Royal Residence telah berjalan sesuai ketentuan.

"Parantos serah terima (PSU). Proses penilaian sudah dilakukan sejak tahun 2024–2026 oleh KPKNL. Adapun tahapan BAST sudah sesuai dengan ketentuan, yang kita bangun sesuai yang sudah di-BAST," ujar Sendi Apriandi, Rabu (1/7/2026).

Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji melalui keterbukaan dokumen dan mekanisme pengawasan. Sebab dalam tata kelola aset negara maupun daerah, kepatuhan terhadap prosedur bukan hanya diukur dari adanya BAST, melainkan juga dari kesesuaian objek, legalitas dokumen, kewajaran nilai aset, serta akuntabilitas proses secara menyeluruh.

Redaktur: Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA