SUKABUMIVIRAL.COM – Program Revitalisasi SD Negeri Manggis, Kabupaten Sukabumi, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan proyek, keterlibatan komite sekolah, hingga penggunaan anggaran mencuat di tengah berlangsungnya pekerjaan.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dinilai tidak memberikan respons terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Sikap diam tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat.
Sejak beberapa waktu terakhir, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SD Negeri Manggis maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik dalam proyek revitalisasi tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan.
Ketua LSM BARAK, Agus TB, menilai sikap bungkam para pihak terkait berpotensi memperkeruh situasi. Menurutnya, ketika sebuah proyek yang menggunakan uang negara menjadi sorotan masyarakat, pejabat yang bertanggung jawab seharusnya hadir memberikan penjelasan, bukan memilih diam.
"Harusnya rumor-rumor yang berkembang segera dijawab dengan data dan fakta. Jangan dibiarkan menjadi bola liar yang memunculkan dugaan-dugaan terkait penggunaan anggaran," ujar Agus TB kepada Sukabumiviral.com, Jumat (07/08/2026).
Agus menegaskan, transparansi merupakan kewajiban dalam setiap pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat. Ia mempertanyakan alasan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan yang hingga kini belum memberikan penjelasan kepada publik.
"Ketika masyarakat bertanya, ketika media melakukan konfirmasi, seharusnya ada respons. Diam bukan solusi. Justru sikap seperti ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik bisa saja menilai ada sesuatu yang sengaja disembunyikan, meskipun hal itu harus dibuktikan melalui fakta dan data," tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menilai lemahnya komunikasi publik dari penyelenggara proyek sering kali menjadi pemicu lahirnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, jika tidak ada persoalan dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut, maka pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan semestinya tidak perlu ragu untuk membuka informasi kepada publik.
"Kalau semuanya berjalan sesuai aturan, kenapa harus takut menjelaskan? Justru keterbukaan akan menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau bahkan upaya menutup-nutupi persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan secara terbuka," katanya.
Sikap diam pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan masyarakat juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran negara.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kepala SD Negeri Manggis maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait berbagai pertanyaan yang muncul dalam proyek revitalisasi tersebut.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menghilangkan keraguan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri Manggis dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh awak media.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header