SUKABUMIVIRAL.COM – Keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Sejumlah jurnalis dari berbagai media, baik televisi, media online, maupun media cetak, mengaku kecewa atas pembatasan peliputan saat kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (3/7/2026).
Ironisnya, awak media yang telah menerima undangan resmi justru tidak diperkenankan mendekati lokasi pemusnahan barang bukti. Mereka hanya diizinkan menyaksikan prosesi dari jarak sekitar 10 meter, sehingga mengalami kesulitan mengambil foto maupun video sebagai bahan pemberitaan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya. Sebab, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan agenda yang pada hakikatnya menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat. Dokumentasi media menjadi bagian penting untuk memastikan proses tersebut berlangsung transparan dan dapat diketahui publik.
Salah seorang jurnalis televisi, Suhendi, mengaku heran dengan kebijakan pembatasan tersebut.
"Kami datang karena diundang untuk meliput pemusnahan barang bukti. Namun kenyataannya kami hanya bisa menonton dari kejauhan dan tidak bisa mengambil gambar secara langsung. Tentu ada rasa kecewa," ujarnya, Jumat (3/07) 2026)
Kekecewaan serupa disampaikan Ipan, jurnalis media online. Menurutnya, selama bertahun-tahun meliput kegiatan serupa di berbagai institusi penegak hukum, baru kali ini media mengalami pembatasan akses yang cukup ketat.
"Kalau memang tidak diperbolehkan meliput dari dekat, sebaiknya acaranya dilakukan di dalam ruangan. Jangan dibuat terbuka tetapi media tetap tidak boleh mendekat. Tadi masyarakat juga bisa melihat dari luar, sementara kami yang bertugas meliput justru dibatasi," katanya.
Sementara itu, koresponden TV One, Rizky Gustaman, menilai pemusnahan barang bukti merupakan informasi publik yang semestinya dapat didokumentasikan secara maksimal oleh insan pers.
"Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui berapa jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Kalau media tidak diberi akses mengambil gambar, tentu akan menyulitkan kami menyampaikan informasi secara utuh kepada masyarakat," ungkapnya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Di satu sisi, media diundang untuk melakukan peliputan. Namun di sisi lain, ruang gerak untuk menjalankan tugas jurnalistik justru dibatasi tanpa penjelasan yang disampaikan kepada awak media di lokasi.
Padahal, pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat. Pembatasan akses dokumentasi tanpa alasan yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan memunculkan spekulasi yang seharusnya dapat dihindari melalui komunikasi yang terbuka.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait alasan pembatasan pengambilan gambar selama prosesi pemusnahan barang bukti berlangsung.
Para jurnalis berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan evaluasi terhadap mekanisme peliputan pada kegiatan serupa di masa mendatang. Keterbukaan terhadap pers bukan sekadar bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header