SUKABUMIVIRAL.COM | Cicurug –Keberadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perum Ubud Village milik PT Arcon Properti yang berlokasi di Kampung Cibaregbeg RT 04/02, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, masih menjadi sorotan publik.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah penghuni perumahan mengeluhkan adanya informasi dari pihak pengembang yang menyebutkan bahwa fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), termasuk lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), "tidak ada".
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebab, dalam setiap pembangunan kawasan perumahan, penyediaan PSU merupakan kewajiban hukum pengembang yang menjadi bagian dari persyaratan perizinan dan umumnya tercantum dalam site plan yang telah disahkan.
Apabila benar terdapat perbedaan antara dokumen yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan kondisi faktual di lapangan, maka persoalan ini tidak lagi sebatas persoalan administratif, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui DPTR, DPMPTSP, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) didorong segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan, site plan, serta kondisi fisik di lokasi. Verifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh kewajiban pengembang telah dipenuhi sesuai ketentuan atau justru terdapat dugaan ketidaksesuaian informasi yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Direktur LSM LATAS (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH., menyatakan bahwa apabila benar pengembang memberikan informasi yang tidak sesuai kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan menyebutkan PSU tidak ada, padahal secara faktual PSU tersebut ada atau merupakan kewajiban yang belum diserahkan, maka terdapat sejumlah aspek hukum yang patut didalami oleh aparat berwenang.
"Apabila fakta tersebut benar, maka terdapat dugaan pemberian keterangan yang tidak benar kepada pejabat publik, upaya menghindari kewajiban hukum terkait penyediaan dan penyerahan PSU, potensi kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, serta indikasi penyimpangan administrasi dalam proses perizinan pembangunan perumahan. Semua itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif," ujar Fery.
Fery juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya DPTR, DPMPTSP, dan Dinas Perkim, dalam mengawal proses perizinan hingga pengawasan di lapangan.
"Apakah sebelum seluruh proses administrasi berjalan telah dilakukan survei lapangan, verifikasi fisik, serta pemeriksaan terhadap kesesuaian site plan dengan kondisi sebenarnya? Pertanyaan ini penting dijawab demi menjaga integritas pelayanan publik," tegasnya.
Menurut Fery, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur kesengajaan berupa penyampaian data yang tidak benar atau manipulasi dokumen resmi, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar kajian aparat penegak hukum, di antaranya Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pengembang menyediakan PSU, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila terdapat informasi yang menyesatkan kepada pembeli rumah.
Lebih jauh, apabila dalam proses tersebut ditemukan keterlibatan oknum penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka penanganannya dapat berkembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"PSU bukan sekadar pelengkap sebuah kawasan perumahan, melainkan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pengembang. Karena itu, apabila terdapat dugaan manipulasi atau penyembunyian fakta mengenai keberadaan PSU, persoalan tersebut harus dibuka secara terang-benderang melalui audit administrasi dan pemeriksaan lapangan. Penegakan hukum harus dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya," tutup Fery.
Dari informasi dan keterangan yang di dapat dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi,bahwa Perumahan Ubud Village sampai saat ini belum menyerahkan Lahan PSU nya.
"DPMPTSP bukan ranahnya. Melainkan DisPerkim yg punya kewenangan"
Sampai saat ini pihak DisPerkim tidak ada respon untuk menindak lanjuti permasalahan ini.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header