Breaking News

Tender PSU Benteng Royal Residence Batal, Publik Berhak Tahu Alasan Sebenarnya

SUKABUMIVIRAL.COM – Pembatalan tender proyek PSU Perum Benteng Royal Residence Desa Benda, Kecamatan Cicurug senilai sekitar Rp789,8 juta memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, paket pekerjaan tersebut sebelumnya telah diumumkan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), namun kemudian berstatus Tender Batal.

Di sisi lain, paket pekerjaan dengan nama yang sama kembali muncul dalam SPSE dengan kode tender yang berbeda. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan pembatalan dan dasar hukum yang digunakan oleh penyelenggara pengadaan.

Direktur LSM LATAS, Fery Permana, SH, menegaskan bahwa pembatalan tender memang diperbolehkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, keputusan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan wajib disertai alasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Tidak ada aturan yang melarang pembatalan tender. Yang menjadi persoalan adalah apabila pembatalan dilakukan tanpa alasan yang transparan. Publik berhak mengetahui mengapa tender dibatalkan, karena seluruh proses menggunakan anggaran negara," tegas Fery, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, setiap tahapan pengadaan harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, efektif, efisien, terbuka, bersaing, adil, dan tidak diskriminatif.

Karena itu, apabila sebuah tender dibatalkan, Pokja Pemilihan wajib memiliki dasar yang sah, mendokumentasikan alasan pembatalan, serta menyampaikannya melalui mekanisme resmi di SPSE agar dapat diketahui seluruh peserta maupun masyarakat.

"Jangan sampai pembatalan justru menimbulkan dugaan adanya intervensi, kepentingan tertentu, atau upaya mengulang proses agar menghasilkan pemenang yang berbeda. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, persepsi negatif akan terus berkembang," katanya.

Fery menambahkan, pembatalan tender yang dilakukan tanpa penjelasan berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan, memperlambat pelayanan kepada masyarakat, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah.

Terlebih, proyek PSU merupakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan warga perumahan. Penundaan pekerjaan akibat pembatalan tender tentu berdampak langsung terhadap masyarakat yang menunggu pembangunan infrastruktur tersebut.

"Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan tender batal. Harus dijelaskan apa penyebabnya, apakah karena kesalahan administrasi, perubahan spesifikasi, keterbatasan anggaran, atau alasan lain yang memang dibenarkan oleh regulasi. Transparansi adalah bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," ujarnya.

LSM LATAS juga meminta seluruh proses pengadaan proyek PSU Benteng Royal Residence tetap diawasi agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Publik tidak mempersoalkan jika pembatalan memang berdasarkan aturan. Yang dipersoalkan adalah apabila keputusan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa keterbukaan. Pengadaan pemerintah harus bersih, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Fery.

Sampai berita ini di tayangkan pihak media sudah berusaha meminta konfirmasi terkait alasan pembatalan tander proyek yang sudah muncul di LPSE. Kalau memang memenuhi syarat dan aturan kenapa harus di batalkan,, Ada Apa? 

Redaktur: Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA