SUKABUMIVIRAL.COM — Pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang disebut mencapai Rp500 juta per tahun untuk Karang Taruna Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena besarnya anggaran, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar: ke mana uang publik itu digunakan, siapa yang mengelolanya, dan sejauh mana pertanggungjawabannya dapat diverifikasi?
Sorotan masyarakat dan aktivis pegiat sosial kini mengarah pada transparansi pengelolaan anggaran, mulai dari dasar pemberian hibah, proposal kegiatan, rincian penggunaan dana, bukti pengeluaran hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Dana pemberdayaan Karang Taruna pada prinsipnya harus memiliki hubungan yang jelas dengan tugas dan fungsi organisasi, khususnya dalam pemberdayaan generasi muda, peningkatan kesejahteraan sosial, pengembangan kapasitas kepemudaan serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Karena itu, dana yang bersumber dari APBD bukanlah sekadar anggaran organisasi. Setiap rupiah uang publik harus memiliki jejak penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna menjadi salah satu rujukan mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan kegiatan Karang Taruna. Sementara dalam pengelolaan hibah daerah, ketentuan teknis pengelolaan keuangan daerah juga mengharuskan pemberian hibah memiliki dasar, tujuan, peruntukan serta mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan.
LATAS: Jangan Sampai Uang Publik Gelap di Balik LPJ
Ketua LSM LATAS (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH., menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang kepada publik.
“Saya menyoroti informasi mengenai adanya keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PAN berinisial FAA yang disebut memiliki posisi sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. LATAS mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut apabila memang terdapat anggota DPRD yang sekaligus menduduki posisi strategis sebagai bendahara organisasi penerima hibah,” ungkap Fery, selasa (25/08/2026)
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan, independensi pengelolaan dana, maupun mekanisme pengawasan.
Namun Fery menegaskan, sorotan tersebut tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada isu politik ataupun tudingan semata. Pemerintah daerah dan pengurus Karang Taruna perlu membuka informasi mengenai besaran hibah, dasar pemberian, proposal kegiatan, rincian penggunaan anggaran, bukti pengeluaran hingga LPJ kepada pihak yang berwenang dan masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah,” tegasnya.
Rp500 Juta Bukan Angka Kecil
Menurut Fery, apabila benar Karang Taruna Kabupaten Sukabumi memperoleh hibah sekitar Rp500 juta setiap tahun, maka pertanyaan publik sangat sederhana namun mendasar.
Program apa yang dibiayai? Berapa anggaran setiap kegiatan? Siapa pelaksana dan pengelolanya? Berapa sisa anggaran? Dan apakah seluruh pengeluaran didukung bukti yang sah?
Pemberian hibah berulang setiap tahun memang tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Namun, setiap pemberian harus memiliki dasar penganggaran, persyaratan, tujuan, peruntukan, mekanisme pencairan serta pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada dugaan dana hibah tidak digunakan sesuai peruntukan atau LPJ-nya tidak sesuai fakta, jangan hanya menjadi konsumsi isu. Audit dan pemeriksaan harus dilakukan. Kalau ditemukan kerugian negara atau unsur pidana, silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Fery.
Ia menyebut pemeriksaan dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Inspektorat maupun lembaga pemeriksa sesuai kewenangannya, dan aparat penegak hukum apabila dari proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.
Rangkap Posisi Anggota DPRD Juga Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan penggunaan dana, isu lain yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial FAA yang disebut menjabat sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
Menurut Fery, persoalan tersebut harus dilihat secara hati-hati berdasarkan ketentuan mengenai kedudukan, kode etik dan potensi konflik kepentingan anggota DPRD.
“Status rangkap posisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Tetapi transparansi mengenai posisi, kewenangan serta keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan dana hibah menjadi penting untuk diklarifikasi,” jelasnya.
Dengan kata lain, publik tidak sedang diminta untuk menghakimi seseorang. Publik hanya meminta penjelasan.
Jika tidak ada persoalan, maka keterbukaan data dan audit justru dapat menjadi instrumen untuk membersihkan berbagai dugaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan dana dengan LPJ, atau terdapat indikasi kerugian keuangan negara maupun unsur pidana, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Publik Menunggu Data, Bukan Sekadar Bantahan
Sorotan terhadap dana hibah Karang Taruna Kabupaten Sukabumi pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan: transparansi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi dinilai perlu menjelaskan secara terbuka:
Berapa total dana hibah yang diterima setiap tahun?
Apa dasar pemberian hibah tersebut?
Program dan kegiatan apa saja yang dibiayai?
Siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran?
Bagaimana rincian penggunaan dana?
Apakah seluruh penggunaan telah dituangkan dalam LPJ?
Apakah LPJ tersebut telah diverifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang?
Jika terdapat anggota DPRD yang menduduki posisi bendahara, sejauh mana keterlibatannya dalam pengelolaan dana hibah?
Uang rakyat tidak boleh berhenti pada angka di dokumen anggaran. Uang rakyat harus dapat ditelusuri sampai kepada manfaat yang diterima masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Patroli Sukabumi dan Sukabumiviral.com belum berhasil menghubungi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang disebut menjabat sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi untuk memperoleh klarifikasi terkait informasi rangkap posisi maupun keterlibatannya dalam pengelolaan dana hibah.
Sumber : Patroli Sukabumi.co.id
Redaktur : Usep Suherman

Social Header