Breaking News

Sengketa Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya Masuk Babak Baru, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terungkap di PTUN Bandung

SUKABUMIVIRAL.COM//BANDUNG — Sengketa pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin (5/10/2026), kuasa hukum Kepala Desa Babakanjaya Ence Beno mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang disebut terungkap berdasarkan fakta persidangan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 137/G/2026/PTUN.BDG dan diajukan oleh Kepala Desa Babakanjaya Ence Beno melalui kuasa hukumnya terhadap Bupati Sukabumi.

Sidang pada Senin, 5 Oktober 2026 kemarin, berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat serta tambahan bukti dari para pihak.

Kuasa hukum Ence Beno, M. Alvi Rizki Ilahi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah mengikuti sejumlah tahapan persidangan dalam perkara tersebut.

"Dalam sidang hari ini agenda saksi penggugat dan tambahan bukti para pihak. Yang diperiksa adalah saksi dari pihak penggugat dan tergugat. Kami membawa tiga orang saksi, yaitu dari anggota BPD dan warga Desa Babakanjaya" ujar Alvi saar dikonfirmasi Sukabumiviral.com pada,Selasa (6/10/2026).

Menurut Alvi, terdapat fakta yang dinilai menarik dalam persidangan, terutama setelah alat bukti tertulis dipertemukan dengan keterangan para saksi.

Ia menyebut, dari proses persidangan tersebut muncul dugaan adanya tanda tangan yang dipalsukan dan kemudian digunakan dalam dokumen tertentu.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan hari ini ditemukan hal-hal yang menarik, baik berdasarkan alat bukti tertulis dan keterangan saksi. Fakta persidangan mengungkap ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan digunakan, yang tentunya juga ada korban," kata Alvi.

Namun demikian, Alvi menegaskan pihaknya belum menyimpulkan siapa yang membuat maupun menggunakan tanda tangan yang dipersoalkan tersebut.

Menurut dia, persoalan mengenai siapa pihak yang diduga membuat atau menggunakan dokumen maupun tanda tangan yang dipersoalkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kami hanya menemukan fakta saja. Mengenai siapa yang diduga memalsukan atau menggunakan surat palsu tersebut nanti menjadi ranah APH lainnya yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Alvi menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya persoalan tanda tangan tersebut secara eksplisit ketika proses persidangan mempertemukan berbagai alat bukti dengan keterangan saksi serta pihak yang disebut sebagai korban.

"Secara eksplisit kami mengetahuinya dari fakta persidangan, karena dalam persidangan mempertemukan alat bukti tertulis, bukti saksi, dan korban," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya menduga terdapat persoalan pada tanda tangan yang tercantum dalam dokumen yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.

Menurut Alvi, dugaan tersebut muncul setelah dilakukan pencermatan terhadap hubungan antara alat bukti tertulis, keterangan saksi, dan keterangan pihak yang tanda tangannya dipersoalkan.

"Kami menduga ada dugaan pemalsuan tanda tangan menggunakan metode segitiga antara alat bukti tertulis, saksi, dan korban. Sehingga kami menyimpulkannya ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan, sehingga akan berdampak pada surat yang didukung oleh tanda tangan-tanda tangan tersebut mengandung ketidakbenaran," tuturnya.

Meski demikian, Alvi menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.

Ia tidak menyebut pihak tertentu sebagai pelaku pemalsuan maupun pengguna dokumen yang dipersoalkan.

"Ini masih bersifat dugaan yang perlu didalami oleh APH yang memiliki kewenangan dalam hal penyidikan," kata Alvi.

Dengan demikian, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara Nomor 137/G/2026/PTUN.BDG pada pokoknya berkaitan dengan sengketa pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya Ence Beno.

Munculnya dugaan persoalan tanda tangan dalam proses persidangan tersebut berpotensi menjadi perkembangan baru dalam perkara, khususnya apabila temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum pidana oleh pihak yang berkepentingan.

Namun, untuk saat ini, dugaan tersebut masih merupakan fakta dan keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan serta belum menjadi kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.

Majelis hakim PTUN Bandung telah menjadwalkan persidangan lanjutan pada 13 Oktober 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi tergugat dan tambahan bukti pihak tergugat.

Perkembangan persidangan tersebut akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak dalam sengketa pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.

Perkara ini masih berjalan di PTUN Bandung dan belum berkekuatan hukum tetap. Dugaan pemalsuan tanda tangan yang muncul dalam persidangan juga masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Sementara itu, Koordinator GMBB Saiful Tavip saat dihubungi SUKABUMIVIRAL. COM menilai bahwa langkah Kepala Desa Babakanjaya Ence Beno menggugat keputusan Bupati Sukabumi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Upaya hukum seseorang yang menggugat sebuah keputusan tata usaha negara ke PTUN merupakan hak yang disediakan oleh undang-undang. Jadi, secara prinsip, itu adalah langkah konstitusional,” ujar Tavip

Namun, terkait perkara Ence Beno, Tavip berpandangan bahwa keputusan Bupati Sukabumi yang memberhentikan Ence Beno dari jabatan Kepala Desa Babakanjaya telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

“Menurut hemat kami, keputusan Bupati melalui SK pemberhentian Saudara Ence Beno sudah memenuhi syarat formil maupun materiil. Seluruh tahapan juga telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Inspektorat yang melakukan audit investigasi dan menemukan sejumlah pelanggaran yang disebut terjadi berulang,” katanya.

Tavip menambahkan, menurut pandangannya, temuan hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam melihat proses pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.

“Secara formil, persyaratan sudah terpenuhi. Secara materiil,    temuan-temuan terkait pelanggaran yang dilakukan Saudara Ence Beno juga menurut kami sudah cukup jelas. Yang tidak kalah penting, persoalan legitimasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan juga menjadi bagian yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Terkait gugatan yang kini berproses di PTUN Bandung, Saiful mengatakan pihaknya memilih menunggu proses persidangan dan putusan majelis hakim.

“Kita tunggu saja bagaimana putusan PTUN. Kalau pun nantinya SK Bupati dinyatakan tidak sah, baik karena dianggap cacat formil maupun materiil, tentu masih tersedia upaya hukum lanjutan. Bupati dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Begitu juga apabila pihak penggugat dinyatakan kalah, masih terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Tavip, proses perkara tersebut masih dapat berlangsung panjang apabila para pihak menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Jadi, proses ini masih panjang dan tentu membutuhkan waktu serta biaya. Karena itu, kita tunggu saja proses hukumnya berjalan,” katanya.

Tavip juga menanggapi munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan yang disampaikan dalam persidangan PTUN Bandung. Ia menilai dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan atau dugaan dalam persidangan.

“Kalau masalah dugaan tanda tangan palsu, selama belum bisa dibuktikan secara hukum, dugaan tersebut belum bisa dijadikan kesimpulan. Kalau memang ada dugaan pemalsuan, tentu harus ada upaya hukum dan proses pembuktian untuk memastikan apakah benar terjadi pemalsuan atau tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tavip mempertanyakan kembali persoalan yang pernah mencuat terkait dugaan pungutan dalam program PTSL di Desa Babakanjaya.

“Kalau berbicara mengenai tanda tangan dan dokumen, bagaimana dengan persoalan pada saat pengembalian pungutan PTSL? Apakah pada waktu itu tidak ada persoalan mengenai tanda tangan dan dokumen? Karena menurut kami, persoalan tersebut memiliki bukti dan berita acara yang dapat diperiksa,” ujarnya.

Tavip bahkan menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut terhadap proses pengembalian uang yang sebelumnya disebut berkaitan dengan pungutan PTSL tersebut.

“Jangan sampai Inspektorat justru mendapatkan informasi atau kondisi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Kalau memang ada proses pengembalian yang secara administrasi seolah-olah sudah selesai, tetapi faktanya masih menyisakan persoalan, itu yang menurut kami perlu diperiksa dan dibuktikan secara terbuka,” pungkasnya.

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA