Breaking News

Imigrasi Sukabumi Dinilai Tak Menjawab Substansi Dugaan Markup Biaya Paspor Haji 2025, FPII Jabar Siapkan Audiensi

SUKABUMIVIRAL COM — Polemik dugaan penyimpangan atau markup biaya pembuatan paspor jemaah haji reguler Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 kembali mencuat. Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Jawa Barat menilai jawaban tertulis yang disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme dan besaran biaya yang dibebankan kepada para calon jemaah haji.

Dalam surat bernomor WIM. 11. IMI. 5.GR.04. 08-0024 tertanggal 11 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, pihak imigrasi menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan keimigrasian, termasuk pembuatan paspor bagi jemaah haji reguler, telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan secara cashless (non-tunai) dan disetorkan langsung ke Kas Negara. Imigrasi juga memaparkan rincian tarif resmi pembuatan paspor, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp950 ribu, serta layanan percepatan paspor sebesar Rp1 juta.
Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak menjawab persoalan utama yang dipertanyakan FPII Jawa Barat.

Sebelumnya, FPII Jawa Barat melayangkan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Sukabumi terkait informasi dan temuan di lapangan mengenai biaya pembuatan paspor jemaah haji reguler Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dirilis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, jumlah jemaah haji yang diberangkatkan pada tahun 2025 mencapai sekitar 1.621 hingga 1.625 orang, sehingga nilai akumulasi biaya pembuatan paspor menjadi perhatian publik dan layak diklarifikasi secara terbuka.

FPII Jabar: Jawaban Imigrasi Normatif dan Tidak Menyentuh Persoalan
Ketua FPII Jawa Barat, Jaya Taruna, mengaku kecewa atas jawaban yang diberikan pihak Imigrasi Sukabumi. Menurutnya, surat balasan tersebut hanya mengulang informasi umum mengenai tarif resmi PNBP tanpa menjelaskan mekanisme pelaksanaan layanan paspor bagi jemaah haji reguler yang menjadi pokok pertanyaan.

"Jawaban Imigrasi Sukabumi tidak substantif, di luar konteks, dan cenderung tidak nyambung dengan pertanyaan yang kami sampaikan. Yang dijelaskan hanya tarif resmi PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024. Kalau hanya itu, masyarakat juga bisa mencarinya sendiri melalui internet. Yang kami pertanyakan adalah fakta pelaksanaan di lapangan," tegas Jaya Taruna, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Jaya, FPII tidak sedang mempermasalahkan tarif resmi negara, melainkan ingin memperoleh kejelasan mengenai proses kolektif pembuatan paspor jemaah haji serta kemungkinan adanya biaya tambahan yang muncul di luar komponen resmi pemerintah.

"Ketika jawaban yang diberikan hanya bersifat normatif, publik tentu bertanya-tanya. Apakah ada hal yang belum dijelaskan secara utuh? Atau ada informasi yang sengaja tidak disampaikan? Karena substansi yang kami minta justru tidak terjawab," ujarnya.

Singgung Pernyataan Wamen Haji Soal Dugaan Kartel Haji

Jaya Taruna juga menyinggung pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang sebelumnya mengungkap adanya praktik "kartel" dalam penyelenggaraan ibadah haji yang berpotensi merugikan masyarakat.

Meski demikian, Jaya menegaskan bahwa FPII Jawa Barat tidak serta-merta mengaitkan persoalan paspor jemaah haji Kabupaten Sukabumi dengan dugaan praktik tersebut.

"Kami tidak mengatakan bahwa proses pembuatan paspor jemaah haji di Kabupaten Sukabumi disusupi praktik kartel. Namun ketika seorang Wakil Menteri menyampaikan adanya potensi jaringan atau kelompok tertentu yang menjadikan penyelenggaraan haji sebagai komoditas bisnis, tentu hal itu menjadi perhatian publik. Karena itu, FPII hanya ingin melakukan klarifikasi berdasarkan temuan dan informasi yang kami peroleh di lapangan," katanya.

FPII Akan Minta Audiensi dengan Kepala Imigrasi

Sebagai tindak lanjut, FPII Jawa Barat berencana mengajukan permohonan audiensi langsung dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi guna memperoleh penjelasan yang lebih rinci dan terbuka terkait pelaksanaan pembuatan paspor jemaah haji reguler Tahun 2025.

Audiensi tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas mekanisme pelayanan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses kolektif, serta memastikan tidak adanya biaya tambahan yang membebani para calon jemaah di luar ketentuan resmi pemerintah.

Layanan Eazy Passport Dinilai Memiliki Celah Penyimpangan

Sementara itu, sumber yang berada di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah menyebutkan bahwa proses pembuatan paspor jemaah haji Tahun 2025 dilakukan secara kolektif melalui layanan Eazy Passport yang melibatkan lembaga atau institusi keagamaan setempat.

Layanan Eazy Passport sendiri merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi yang memungkinkan proses pengajuan paspor dilakukan secara kolektif di lokasi pemohon tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Meski bertujuan mempermudah pelayanan, sistem tersebut dinilai memiliki potensi kerawanan apabila tidak diawasi secara ketat. Proses kolektif yang melibatkan pihak ketiga berpotensi membuka ruang munculnya biaya tambahan, pungutan liar, maupun praktik markup melalui negosiasi tertentu yang tidak tercantum dalam tarif resmi pemerintah.

Atas dasar itu, FPII Jawa Barat menegaskan bahwa klarifikasi menyeluruh diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat dan untuk memastikan seluruh proses pelayanan keimigrasian bagi jemaah haji berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA