Breaking News

BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG yang Belum Kantongi SLHS, Program MBG Dipertanyakan

SUKABUMIVIRAL.COM//JAKARTA – 12 September 2026 - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Melalui surat Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026, BGN menetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG yang tercantum dalam lampiran surat tersebut.

Kebijakan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketiadaan SLHS menyentuh langsung aspek higiene, sanitasi, keamanan pangan, dan perlindungan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN secara eksplisit menyatakan bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS dikenakan sanksi kategori sedang sekaligus pemberhentian seluruh hak operasional dalam jangka waktu maksimal 20 hari kalender, terhitung sejak surat diterbitkan.

Belum Punya SLHS, Operasional Dihentikan

Surat tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum dan ketentuan internal BGN, antara lain Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026 serta Keputusan Kepala BGN Nomor 63486 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi pada SPPG.

BGN juga mendasarkan keputusan tersebut pada Nota Dinas Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor ND-071/06/IX/2026 tanggal 7 September 2026 mengenai penyampaian data SPPG yang belum mengajukan SLHS.

Artinya, persoalan ini bukan lagi sebatas wacana mengenai standar pelayanan. BGN telah menjadikannya dasar konkret untuk menghentikan sementara kegiatan operasional SPPG.

Pertanyaan Besarnya: Mengapa Bisa Beroperasi Sebelum SLHS Terpenuhi?

Langkah BGN tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi sebelum sebuah SPPG menjalankan pelayanan MBG.

Jika SLHS merupakan bagian penting dalam menjamin kelayakan higiene dan sanitasi layanan penyediaan makanan, maka publik patut mempertanyakan:

Bagaimana sebuah SPPG dapat menjalankan operasional apabila persyaratan terkait higiene sanitasi belum terpenuhi?

Pertanyaan tersebut penting karena program MBG berkaitan langsung dengan makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat.

Jangan sampai standar keselamatan dan kesehatan justru baru diperiksa secara serius setelah muncul persoalan atau ketika dokumen administratif belum terpenuhi.

BGN Beri Waktu Maksimal 20 Hari

BGN menetapkan masa pemberhentian operasional sementara maksimal 20 hari kalender.Status pemberhentian tersebut hanya dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah, yang kemudian harus diverifikasi oleh Kepala KPPG sebelum disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Namun, BGN juga memberikan peringatan tegas.

Apabila sampai batas waktu sanksi berakhir SPPG tidak mampu menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, maka eskalasi kategori sanksi akan diberlakukan secara otomatis.

Dengan demikian, persoalan SLHS tidak dapat lagi dianggap sebagai kelengkapan administratif yang bisa ditunda-tunda.

Keselamatan Penerima Manfaat 

Jangan Kalah oleh Target Program
Program MBG merupakan program besar yang menyangkut kepentingan masyarakat. Namun, besarnya target program tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar keamanan pangan, higiene, sanitasi, maupun kelayakan fasilitas.

Cepat bukan berarti boleh mengabaikan standar. Banyak bukan berarti boleh mengorbankan kualitas.Justru semakin besar skala program, semakin ketat pula pengawasan yang harus dilakukan.

Surat BGN ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG. Bukan hanya mempertanyakan siapa yang belum memiliki SLHS, tetapi juga memastikan apakah seluruh SPPG telah memenuhi standar operasional yang seharusnya sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Publik Berhak Mendapat Kepastian
BGN perlu membuka informasi secara transparan mengenai SPPG yang terkena pemberhentian sementara, wilayah operasionalnya, status pengajuan SLHS, serta hasil evaluasi setelah masa sanksi berakhir.

Sebab, masyarakat bukan sekadar penerima program.

Masyarakat adalah pihak yang berhak memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi anak-anak mereka aman, higienis, layak, dan diproduksi melalui fasilitas yang memenuhi ketentuan.

Surat Nomor 4041/D.TWS/09/2026 menjadi sinyal keras bahwa persoalan standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan MBG tidak boleh dipandang sebelah mata.

Jika standar dasar saja belum terpenuhi, maka penghentian sementara bukanlah persoalan untuk menghambat program—melainkan bagian dari kewajiban memastikan program berjalan secara aman dan bertanggung jawab.

Kini publik tinggal menunggu satu hal:
Apakah setelah 20 hari seluruh SPPG yang dikenai sanksi benar-benar melakukan perbaikan, atau justru persoalan kepatuhan kembali ditemukan di lapangan?

Redaktur : Usep Suherman



© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA