Breaking News

Pajak IPAT Kabupaten Sukabumi, PAD yang Tak Boleh Gelap di Balik Sumur Bor

SUKABUMIVIRAL.COM – Air tanah bukan sekadar sumber kehidupan. Di tangan industri dan badan usaha, air tanah juga menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang memiliki konsekuensi fiskal dan lingkungan.

Karena itu, keberadaan perusahaan pengguna sumur bor atau sumur artesis di Kabupaten Sukabumi patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT), Pajak Air Tanah (PAT), volume pengambilan air, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aktivis Pergerakan Cicurug, Mualim Cepi Mukhsin, mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka informasi mengenai sektor tersebut kepada publik.

“Banyak perusahaan di Kecamatan Cicurug dan Cidahu yang memanfaatkan air tanah melalui sumur bor maupun sumur artesis. Pertanyaannya sederhana, apakah seluruh pengguna air tanah tersebut telah terdata, memiliki perizinan sesuai ketentuan, dan membayar Pajak Air Tanah sesuai volume pemanfaatannya?” ujar Mualim Cepi, Sabtu (26/09/2026) 

PAT Bukan Pajak Kecil

Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar.

Dalam dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pajak Air Tanah merupakan salah satu komponen pajak daerah yang bernilai signifikan.

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 mencatat target Pajak Air Tanah sebesar Rp75,3 miliar, sementara realisasinya mencapai Rp76,60 miliar atau 101,73 persen. Pada 2023, realisasi PAT tercatat sekitar Rp77,44 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa air tanah bukan sektor penerimaan yang bisa dianggap remeh.

Bahkan data yang diberitakan pada September 2026 menunjukkan target PAT Kabupaten Sukabumi tahun 2026 sebesar Rp76,5 miliar, dengan realisasi hingga 15 September 2026 mencapai Rp56,889 miliar atau sekitar 74,37 persen.

Dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut, transparansi pengelolaan PAT menjadi penting karena menyangkut uang publik sekaligus sumber daya alam yang berada di bawah tanah.

Persoalannya: Berapa Banyak Perusahaan Pengguna Air Tanah?

Di wilayah Cicurug dan Cidahu, keberadaan kawasan industri, perusahaan, hotel, usaha komersial maupun kegiatan ekonomi lainnya membuat penggunaan air tanah menjadi isu yang layak diawasi.

Namun publik berhak mendapatkan jawaban yang lebih rinci:

* Berapa jumlah perusahaan pengguna air tanah di Kabupaten Sukabumi?
* Berapa yang berada di Kecamatan Cicurug?
* Berapa di Kecamatan Cidahu?
* Berapa titik sumur bor yang terdaftar?
* Berapa debit air yang diambil setiap hari?
* Berapa perusahaan yang memiliki IPAT atau perizinan/persetujuan penggunaan air tanah sesuai ketentuan terbaru?

Dan yang paling penting:

* Berapa rupiah PAT yang benar-benar masuk ke kas daerah dari setiap objek pajak tersebut?

Pertanyaan ini bukan untuk menuduh adanya pelanggaran, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penerimaan daerah.

Regulasi Sudah Jelas: Pengambilan Air Tanah Memiliki Konsekuensi Pajak

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Subjek sekaligus wajib PAT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat air tanah diambil dan/atau dimanfaatkan.

Perda tersebut juga menetapkan tarif PAT sebesar 20 persen. Dasar pengenaannya adalah nilai perolehan air tanah yang memperhitungkan harga air baku dan bobot air tanah.

Bobot tersebut antara lain mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan penggunaan, volume pengambilan, kualitas air, hingga tingkat kerusakan lingkungan akibat pengambilan air.

Artinya, persoalan PAT tidak semata-mata tentang “bayar pajak atau tidak bayar pajak.”

Ada rantai pengawasan yang jauh lebih panjang:

izin → titik sumur → debit/volume pengambilan → perhitungan nilai perolehan → penetapan pajak → pembayaran → pencatatan PAD → pengawasan lingkungan.

Jika salah satu mata rantai tersebut lemah, maka potensi penerimaan daerah dan perlindungan air tanah sama-sama patut dipertanyakan.

IPAT dan PAT Jangan Dicampuradukkan

Hal penting lainnya adalah membedakan izin/persetujuan penggunaan atau pengusahaan air tanah dengan Pajak Air Tanah.

Regulasi ESDM terbaru, yaitu Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, mengatur penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Untuk kegiatan usaha, penggunaan sumber daya air pada air tanah dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah, sedangkan untuk kegiatan bukan usaha berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai ketentuan.

Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, izin bukan pajak.
Memiliki izin tidak otomatis berarti persoalan pajaknya selesai. Sebaliknya, pembayaran pajak juga tidak boleh dipahami sebagai pengganti kewajiban perizinan.

Keduanya berada dalam rezim kewajiban yang berbeda dan harus dipastikan berjalan secara tertib.

Bapenda Sendiri Pernah Mengakui Pentingnya Optimalisasi PAT

Menariknya, persoalan ini sebenarnya bukan hal baru.

Pada 2024, Bapenda Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait perpanjangan izin pengusahaan air tanah kepada perusahaan wajib pajak air tanah.

Dalam kegiatan Juli 2024, Bapenda disebut mengundang 111 perusahaan Wajib Pajak Air Tanah untuk mendapatkan informasi dan fasilitasi terkait perpanjangan IPAT. Bapenda juga menekankan pentingnya konservasi melalui sumur imbuhan atau sumur resapan.

Fakta ini justru menimbulkan pertanyaan lanjutan:

* Apakah 111 perusahaan tersebut seluruhnya sudah tertib izin dan pajak?
* Bagaimana perkembangan jumlah wajib pajak setelah pendataan tersebut?
* Apakah jumlah objek pajak bertambah?
* Apakah terdapat perusahaan pengguna air tanah yang belum masuk basis data?
* Dan apakah terdapat perbedaan antara debit yang diizinkan, debit yang terukur, dan debit yang menjadi dasar penghitungan pajak?

Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menyebut angka penerimaan PAT.

Jangan Sampai Sumurnya Terlihat, Tetapi Datanya Gelap

Mualim Cepi menilai pemerintah daerah perlu membuka data agregat mengenai pengelolaan PAT secara lebih transparan.

“Masyarakat tidak meminta rahasia perusahaan dibuka. Yang kami minta adalah transparansi pengelolaan pajak daerah. Berapa targetnya, berapa realisasinya, berapa jumlah wajib pajaknya, dan bagaimana pengawasannya. Itu uang daerah dan menyangkut sumber daya alam,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan tidak ada kesenjangan antara jumlah perusahaan pengguna air tanah dengan jumlah objek pajak yang tercatat.

Sebab jika di lapangan terdapat banyak sumur bor, sementara basis data pajak tidak mampu menjelaskan siapa penggunanya, berapa volumenya dan berapa kewajibannya, maka celah pengawasan harus segera ditutup.

Pertanyaan untuk Bapenda, Dinas Teknis dan Pemerintah Daerah

Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi:

* Berapa total wajib PAT Kabupaten Sukabumi pada 2026?
* Berapa jumlah wajib PAT di Kecamatan Cicurug dan Cidahu?
* Berapa jumlah titik sumur bor/sumur artesis yang terdata?
* Berapa total debit air tanah yang tercatat di masing-masing wilayah?
* Berapa target PAT 2026 dan berapa realisasinya sampai bulan terakhir?
Berapa piutang PAT yang belum tertagih?
* Berapa jumlah perusahaan yang izin pengusahaan air tanahnya masih aktif?
* Bagaimana pencocokan data antara perizinan, titik sumur, volume pengambilan dan data pajak?
* Apakah seluruh perusahaan pengguna air tanah telah memenuhi kewajiban konservasi?
* Apakah terdapat objek air tanah yang sudah beroperasi tetapi belum masuk basis data pajak?

Pertanyaan tersebut penting karena pengelolaan PAD bukan sekadar mengejar angka target. Pemerintah juga dituntut memastikan seluruh potensi penerimaan yang menjadi hak daerah dapat terdata, dihitung, ditagih dan dipertanggungjawabkan.

Transparansi PAT Adalah Bentuk Akuntabilitas

Kabupaten Sukabumi memiliki kepentingan ganda dalam persoalan air tanah.

Pertama, kepentingan fiskal, karena PAT menjadi sumber PAD bernilai puluhan miliar rupiah.

Kedua, kepentingan ekologis, karena air tanah merupakan sumber daya yang harus dijaga keberlanjutannya.

Karena itu, keterbukaan data PAT seharusnya tidak berhenti pada angka target dan realisasi.

Publik perlu melihat gambaran yang lebih utuh: berapa objeknya, siapa kelompok penggunanya secara agregat, berapa volume pemanfaatannya, bagaimana kepatuhan perizinannya, berapa pajak yang ditetapkan, berapa yang telah dibayar, serta bagaimana pemerintah memastikan konservasi air tanah berjalan.

Jika seluruh sistem tersebut telah berjalan baik, maka data terbuka justru menjadi bukti bahwa pemerintah daerah bekerja secara tertib dan akuntabel.

Sebaliknya, jika terdapat selisih antara potensi, pendataan, perizinan dan realisasi penerimaan, maka selisih tersebut harus dijelaskan secara administratif dan berdasarkan data.

Air tanah boleh berada di bawah tanah. Tetapi pajaknya tidak boleh berada dalam kegelapan data.

SUKABUMIVIRAL.COM akan terus menelusuri data PAT Kabupaten Sukabumi, khususnya potensi pajak dari perusahaan pengguna air tanah di wilayah Cicurug dan Cidahu, serta meminta klarifikasi resmi kepada instansi terkait mengenai basis data, perizinan, volume pemanfaatan dan realisasi penerimaannya. 

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA