SUKABUMIVIRAL.COM – Pekerjaan pembangunan/perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Benteng Royal Residence, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut bukan semata-mata karena adanya pekerjaan infrastruktur yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, tetapi juga karena muncul pertanyaan mengenai prioritas penggunaan anggaran daerah serta keterkaitannya dengan pihak yang disebut memiliki hubungan dengan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas.
Ketua LSM BARAK, Agus TB, mempertanyakan munculnya pekerjaan PSU di kawasan tersebut. Menurutnya, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa Perumahan Benteng Royal Residence dibangun oleh PT Arfan Group dan dikaitkan dengan H. Andreas yang kini menjabat Wakil Bupati Sukabumi.
“Jangan heran kalau kemudian muncul rumor dan pertanyaan masyarakat terkait pekerjaan PSU di Perum Benteng Royal Residence,” ujar Agus TB, Kamis (10/9/2026).
Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan maupun hubungan bisnis tersebut perlu dibuktikan dengan dokumen resmi, sehingga tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta hanya berdasarkan rumor.
Anggaran APBD Dipertanyakan
Sorotan semakin menguat karena pekerjaan PSU tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp764.722.000 dan dikerjakan oleh CV Marisa.
Agus menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penganggaran, status aset/lahan PSU, proses pengadaan, hingga alasan pekerjaan tersebut menjadi prioritas pada Tahun Anggaran 2026.
“Wajar ketika muncul kecemburuan masyarakat. Banyak kawasan perumahan lain yang sudah lama berdiri tetapi kondisi jalannya masih rusak. Pemerintah harus menjelaskan dasar menentukan skala prioritas,” tegasnya.
Menurut Agus, persoalan tersebut bukan berarti pembangunan PSU di Perumahan Benteng Royal Residence tidak boleh dilakukan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh prosedur, persyaratan, prioritas pembangunan, dan mekanisme pengadaannya telah sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang objektif bagi kepentingan publik.
“Kalau memang sesuai aturan, buka saja seluruh dokumennya kepada masyarakat. Mulai dari perencanaan, DPA, RUP, proses tender atau pemilihan penyedia, kontrak, sampai status lahan dan aset PSU. Dengan begitu tidak ada ruang untuk spekulasi,” ujarnya.
Tender Disebut Sempat Batal, Kemudian Pekerjaan Muncul
Agus juga menyebut adanya informasi bahwa paket pekerjaan PSU Perum Benteng Royal Residence sebelumnya sempat mengalami pembatalan tender.
Informasi tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi pengadaan.
Apabila benar pernah terjadi tender yang dibatalkan, publik berhak mengetahui apa penyebab pembatalan, kapan proses tersebut dilakukan, metode pengadaan yang digunakan setelahnya, serta bagaimana CV Marisa akhirnya ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Hal tersebut penting karena pengadaan yang menggunakan APBD wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Pengadaan pemerintah mencakup proses sejak identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan.
Dengan demikian, bukan hanya hasil pembangunan yang harus dipertanggung jawabkan, tetapi juga proses sejak kebutuhan ditetapkan, penganggaran, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima.
PSU Perumahan Bukan Sekadar Proyek Jalan
Secara regulasi, PSU perumahan memiliki dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum dalam pembangunan perumahan.
Perencanaan PSU yang memenuhi persyaratan wajib memperoleh pengesahan pemerintah daerah.
Di Kabupaten Sukabumi, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 63 Tahun 2019 juga mengatur bahwa pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas sesuai standar serta site plan yang telah disahkan. PSU yang telah selesai dibangun oleh pengembang pada prinsipnya harus diserahterimakan kepada pemerintah daerah setelah melalui proses verifikasi.
Artinya, dalam kasus Perumahan Benteng Royal Residence, terdapat sejumlah dokumen yang layak dibuka dan diperiksa publik, antara lain:
* Site plan perumahan yang telah disahkan;
* status dan lokasi lahan PSU;
* dokumen atau berita acara penyerahan PSU kepada pemerintah daerah;
* hasil verifikasi PSU;
* dokumen perencanaan pekerjaan;
* DPA dan sumber anggaran APBD;
* Rencana Umum Pengadaan (RUP);
* dokumen pemilihan penyedia;
* alasan apabila sebelumnya terdapat tender yang dibatalkan;
* kontrak pekerjaan dengan CV Marisa;
* volume, spesifikasi teknis dan nilai pekerjaan, serta dokumen serah terima pekerjaan.
Hal ini menjadi penting karena PSU yang dibangun pengembang mempunyai mekanisme tersendiri.
Peraturan daerah/ketentuan PSU pada prinsipnya menempatkan kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU sebagai bagian dari tanggung jawab pengembang, termasuk jalan, drainase dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, Apa Hubungannya dengan Wakil Bupati?
Pertanyaan publik mengenai posisi H. Andreas sebagai Wakil Bupati Sukabumi tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh diarahkan menjadi tuduhan tanpa bukti.
Jika benar terdapat hubungan kepemilikan, kepentingan bisnis, atau hubungan lain antara pejabat pemerintahan dengan pihak yang memperoleh manfaat dari suatu keputusan pemerintah, maka aspek konflik kepentingan menjadi relevan untuk diperiksa.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan atau tindakan tertentu. UU tersebut juga mengatur konflik kepentingan, antara lain ketika suatu keputusan atau tindakan dilatarbelakangi kepentingan pribadi atau bisnis.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar “siapa pemilik perumahan tersebut”, melainkan apakah ada atau tidak keterlibatan, pengaruh, kewenangan, hubungan kepentingan, atau keuntungan tertentu yang dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan pemerintah daerah.
Jika tidak ada keterlibatan atau konflik kepentingan, tentu hal tersebut juga perlu ditegaskan secara terbuka agar nama pejabat maupun pemerintah daerah tidak terus terseret dalam spekulasi.
* Publik Berhak Tahu Dasar Penetapan Prioritas
* Pengelolaan APBD juga memiliki prinsip yang tidak boleh diabaikan.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Maka pertanyaan yang patut dijawab Pemerintah Kabupaten Sukabumi bukan hanya “apakah pekerjaan tersebut ada anggarannya?”, tetapi lebih jauh:
* Mengapa lokasi tersebut menjadi prioritas?
* Apa status PSU dan asetnya?
* Apakah kewajiban pengembang telah dipenuhi?
* Apakah PSU telah diserahkan secara sah kepada pemerintah daerah?
* Bagaimana proses pengadaan hingga CV Marisa ditetapkan sebagai pelaksana?
* Mengapa tender disebut sempat dibatalkan?
Dan yang paling penting:
Apakah terdapat konflik kepentingan dalam proses penetapan maupun pelaksanaan pekerjaan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar bantahan atau pernyataan normatif.
Pemkab Sukabumi Diminta Buka Dokumen
Agus TB meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak alergi terhadap kritik dan segera membuka informasi terkait pekerjaan tersebut.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi. Justru keterbukaan akan membersihkan nama pemerintah daerah, pejabat terkait maupun pihak pelaksana dari berbagai tudingan,” pungkasnya.
SUKABUMIVIRAL.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, PT Arfan Group, CV Marisa, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan, legalitas PSU, sumber anggaran, proses pengadaan, pembatalan tender apabila benar terjadi, dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Sebab uang yang digunakan adalah uang publik. Maka prosesnya juga harus dapat diuji oleh publik.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header