Breaking News

54 SPPG DI KABUPATEN SUKABUMI DIHENTIKAN SEMENTARA, BGN SOROT KEPATUHAN LAPORAN DANA HARIAN

SUKABUMIVIRAL.COM – Sabtu 31 Oktober 2026 // Sebanyak 54 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi masuk dalam daftar pemberhentian operasional khusus yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, empat SPPG di Kota Sukabumi juga tercatat terkena sanksi administratif serupa.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik. Pasalnya, puluhan unit pelayanan yang selama ini menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diwajibkan menghentikan operasional mulai 2 November 2026 akibat ketidakpatuhan dalam pelaporan penggunaan dana harian.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat resmi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana. Dalam surat itu dijelaskan, pemberhentian operasional dijatuhkan kepada SPPG yang tidak mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH), atau hanya mengunggah laporan maksimal lima dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif selama periode 5–28 Oktober 2026.

BGN menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan program MBG.

Dalam ketentuannya, Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG serta perwakilan yayasan atau mitra diwajibkan menyusun dan mengunggah LPDH setiap Hari Pelayanan Efektif melalui portal Sistem Informasi Pengelolaan Gizi Nasional (SIPGN), dengan memperhatikan ketepatan format maupun substansi laporan.

54 SPPG Kabupaten Sukabumi Tersebar di Sejumlah Kecamatan

Berdasarkan daftar yang tercantum dalam surat BGN, puluhan SPPG di Kabupaten Sukabumi tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sagaranten, Bojonggenteng, Cisaat, Gegerbitung, Lengkong, Ciracap, Cibadak, Kabandungan, Surade, Palabuhanratu, Cicurug, Jampangkulon, Ciemas hingga Nagrak.

Sementara empat SPPG di Kota Sukabumi tercatat berada di wilayah Kecamatan Cikole, Gunung Puyuh dan Lembursitu.

Selain pemberhentian operasional, BGN juga menetapkan penghentian seluruh hak operasional bagi SPPG yang masuk dalam daftar tersebut.

Status penghentian baru dapat dicabut setelah pihak terkait menyelesaikan penyusunan dan pengunggahan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut juga mewajibkan Kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

Setelah kembali beroperasi, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta perwakilan yayasan atau mitra diwajibkan menjalankan pelaporan secara tertib pada setiap Hari Pelayanan Efektif.

Administrasi Keuangan MBG Jangan Dianggap Formalitas

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak cukup hanya berorientasi pada distribusi makanan dan pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat.

Tata kelola anggaran, transparansi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Ketidakpatuhan dalam mengunggah laporan harian menunjukkan adanya persoalan administrasi yang harus segera diselesaikan oleh pengelola SPPG terkait.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa pemberhentian operasional khusus tersebut merupakan sanksi administratif atas ketidakpatuhan pelaporan. Kebijakan itu tidak serta-merta menjadi bukti adanya penyalahgunaan atau penyelewengan dana oleh SPPG yang tercantum dalam daftar.

BGN merujuk kebijakan tersebut pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Program Makan Bergizi Gratis, Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan SPPG melalui SIPGN, serta Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Sanksi Administratif.

Dalam ketentuan teknisnya, LPDH wajib diunggah paling lambat pukul 23.59 WIB pada hari pelayanan yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, BGN masih membuka ruang klarifikasi dan pendampingan teknis bagi SPPG yang masuk daftar sanksi agar segera melakukan perbaikan serta melengkapi laporan melalui portal SIPGN.

Publik kini menantikan langkah evaluasi dan pembenahan dari pengelola SPPG, khususnya di Kabupaten Sukabumi. Sebab, keberlangsungan program pemenuhan gizi masyarakat harus berjalan seiring dengan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Redaktur: Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA