Breaking News

DANA HIBAH DISBUDPORA DISOROT, LSM AN-NAHL SIAP LAPORKAN KE APH! WAKIL KETUA DPRD DORONG PEMBAHASAN PANSUS


SUKABUMIVIRAL.COM – Pengelolaan dana hibah di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) An-Nahl Kabupaten Sukabumi mendesak agar pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut dibuka secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan itu mencuat dalam audiensi kritis yang digelar Jumat (30/10/2026), dengan menghadirkan jajaran Disbudpora, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

Audiensi berlangsung di Aula Gedung Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II No. 703, Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dalam forum tersebut, LSM An-Nahl secara khusus menyoroti aspek legalitas, dasar hukum, mekanisme penyaluran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan apakah proses perencanaan, penetapan penerima, pencairan, dan realisasinya telah sesuai ketentuan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal LSM An-Nahl, Syaharif, mengungkapkan pihaknya menduga terdapat persoalan dalam tata kelola penyaluran dana hibah yang perlu ditelusuri secara serius,
terutama terkait proses administrasi dan mekanisme pencairan dari tahun ke tahun.

"An-Nahl menduga adanya ketidakberesan dalam penyaluran dana hibah dari tahun ke tahun. Kami menyoroti proses perencanaan hingga pemenuhan persyaratan administrasi pencairan yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Syaharif.Sabtu (31/10/2026) 

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui penjelasan lisan dalam forum audiensi. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen penganggaran, dasar penetapan penerima hibah, kelengkapan persyaratan pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

"Jangan sampai dana hibah yang bersumber dari uang rakyat hanya berhenti pada formalitas administrasi, sementara asas manfaat dan ketepatan sasaran justru tidak terjamin. Semua tahapan harus dibuka dan diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku," tegasnya.

AN-NAHL SIAP BAWA PERSOALAN KE APH

Tak berhenti pada audiensi, LSM An-Nahl menyatakan akan segera menempuh langkah hukum dengan menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Syaharif menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan lembaganya dalam mengawal dugaan persoalan pengelolaan dana hibah Disbudpora agar mendapatkan penelusuran secara objektif dan profesional.

"An-Nahl mengapresiasi respons DPRD yang terbuka terhadap berbagai masukan masyarakat. Namun, kami tidak akan berhenti pada audiensi maupun pembahasan di tingkat legislatif. Sebagai bentuk keseriusan, kami berencana segera menyampaikan laporan resmi kepada APH agar seluruh dugaan tersebut dapat ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut bukan bertujuan membangun opini ataupun menjatuhkan pihak tertentu. Namun, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang publik dikelola dan dipertanggung jawabkan.

"Persoalan ini harus dibuka secara terang benderang. Jika memang tidak ada penyimpangan, pemeriksaan harus mampu menjawab seluruh pertanyaan yang muncul. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

INSPEKTORAT AKUI SUDAH LAKUKAN PEMERIKSAAN

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, yang turut hadir dalam audiensi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

Namun, ia mengaku belum dapat memaparkan hasil pemeriksaan secara terbuka karena terdapat ketentuan yang membatasi penyampaian informasi.
Meski demikian, Komarudin menegaskan bahwa Inspektorat telah memberikan sejumlah rekomendasi konkret kepada Disbudpora.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan penting mengenai sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan telah dilaksanakan. Sebab, pengawasan internal tidak cukup hanya menghasilkan catatan dan rekomendasi, tetapi harus dipastikan tindak lanjutnya berjalan sesuai ketentuan.

Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah rekomendasi tersebut telah dituntaskan atau justru masih menyisakan persoalan yang belum terselesaikan.

WAKIL KETUA DPRD SOROTI DATA, PANSUS MULAI MENGEMUKA

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengaku terkejut setelah melihat data dan temuan yang dipaparkan LSM An-Nahl dalam forum audiensi.

Ia menyatakan bahwa berbagai persoalan yang disampaikan perlu mendapatkan perhatian dan pembahasan lebih lanjut di lembaga legislatif.

"Saya terus terang terkejut setelah melihat data temuan yang dipaparkan LSM An-Nahl dalam audiensi ini. Berbagai persoalan yang muncul perlu kita sikapi secara serius," ungkap Yudha.

Menurutnya, keterlibatan unsur DPRD dalam audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pengawasan yang lebih mendalam. Bahkan, muncul dorongan agar persoalan dana hibah Disbudpora dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus).

Dorongan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui forum klarifikasi biasa. Diperlukan pendalaman data, pemeriksaan dokumen, serta pembahasan lintas pihak agar duduk persoalan menjadi terang.

Meski demikian, pembentukan Pansus tetap harus melalui mekanisme dan keputusan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.

UANG RAKYAT BUKAN RUANG GELAP PENGELOLAAN ANGGARAN

Sorotan terhadap dana hibah Disbudpora Kabupaten Sukabumi menjadi pengingat bahwa setiap rupiah uang daerah wajib dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan kemanfaatan.

Pemerintah daerah, khususnya Disbudpora, dituntut memberikan penjelasan secara terbuka terhadap data maupun pertanyaan yang disampaikan LSM An-Nahl.

Begitu pula Inspektorat, rekomendasi hasil pemeriksaan harus dipastikan ditindaklanjuti. Sementara DPRD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, bukan sekadar menerima laporan, tetapi memastikan setiap persoalan memperoleh kejelasan.

Sebab, dana hibah bukan anggaran tanpa konsekuensi. Ada tanggung jawab hukum dan moral yang melekat di dalam setiap proses pengelolaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disbudpora Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait data dan dugaan temuan yang dipaparkan LSM An-Nahl dalam audiensi tersebut.

Redaksi SUKABUMIVIRAL.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber   : Patroli Sukabumi. co. id
Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA