SUKABUMIVIRAL.COM - Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta janda dan duda penerima pensiun. Pemerintah memastikan mulai September 2025, gaji pensiunan akan disalurkan langsung melalui PT Taspen ke rekening masing-masing penerima tanpa potongan dan tanpa proses administrasi tambahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas regulasi sebelumnya, sekaligus tindak lanjut dari PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini efektif berlaku sejak 1 Januari 2024, dan menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kesejahteraan para pensiunan dan ahli warisnya.
Dengan sistem ini, dana pensiun akan langsung ditransfer oleh Taspen tanpa pihak ketiga, sehingga meminimalkan risiko pemotongan atau keterlambatan.
Rincian Gaji Pokok Janda/Duda Pensiunan PNS:
Berikut besaran gaji pokok yang akan diterima ahli waris pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I.
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II.
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III.
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV.
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Peningkatan gaji ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian PNS selama bertugas, sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua bagi ahli waris.
Dengan mekanisme baru yang lebih cepat dan aman, pemerintah berharap distribusi gaji pensiun menjadi lebih tepat waktu dan bebas dari hambatan birokrasi. (Red/Fadil)
<< Post Views: 3.184
Social Header