Breaking News

Demo Ratusan Buruh PT UKR Atau PT Kartika Sari di Tenjoayu, Tuntut Upah Sesuai UMK dan Kepesertaan BPJS

SUKABUMIVIRAL.COM – Ratusan pekerja PT Kartika Sari yang dikenal dengan nama PT Universal Kreasi Rasa, perusahaan industri makanan ringan berbahan baku singkong, talas dan ubi di Kampung Tenjoayu RT 03/RW 02, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi demonstrasi.

Aksi tersebut menjadi sorotan karena para pekerja membawa sejumlah tuntutan yang menyangkut persoalan upah, kepesertaan jaminan sosial, serta pola kerja shift, khususnya bagi pekerja perempuan.

Para buruh meminta manajemen perusahaan memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah seorang pekerja, Asep, didampingi Eneng, menyampaikan bahwa persoalan utama yang mereka soroti adalah besaran upah yang diterima pekerja.

Menurut Asep, sebagian pekerja menerima pembayaran berdasarkan upah harian yang disebut berada di kisaran Rp84.000 per hari. Selama 21 hari kerja  dengan penghasilan pekerja disebut berada di kisaran Rp1,7 juta per bulan.

Kami merasa perusahaan tidak memanusiakan manusia sebagai buruhnya. Kami sebagai buruh dibayar dengan upah harian. Menurut kami, ini masih di bawah standar upah Kabupaten Sukabumi,” ungkap Asep, Jumat (11/09/2026). 

Namun demikian, besaran upah tersebut masih perlu dikonfirmasi secara rinci berdasarkan status hubungan kerja, sistem pengupahan, jumlah hari kerja, komponen upah, serta ketentuan upah minimum yang berlaku. Hal tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak, tetapi dapat diuji berdasarkan aturan ketenagakerjaan dan dokumen pengupahan perusahaan.

BPJS Dipersoalkan, Perlindungan Pekerja Dipertanyakan

Selain persoalan upah, para pekerja juga mempertanyakan kepesertaan mereka dalam program jaminan sosial.

Asep menyebut para pekerja mempertanyakan belum adanya kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi sebagian pekerja yang mereka maksud.

Selain persoalan upah, kami juga mempertanyakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap perusahaan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja,” ujarnya.

Jika benar terdapat pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai peserta tetapi belum didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan, persoalan tersebut tentu tidak dapat dianggap sepele.

Jaminan sosial bukan sekadar fasilitas tambahan bagi pekerja, melainkan bagian penting dari perlindungan pekerja dan kepastian hubungan industrial.

Karena itu, transparansi mengenai siapa saja yang telah didaftarkan, jenis kepesertaannya, status pembayaran iuran, serta dasar hubungan kerja menjadi hal yang patut dijelaskan secara terbuka.

Shift Malam Pekerja Perempuan Jadi Sorotan
Persoalan lain yang disampaikan dalam aksi tersebut berkaitan dengan sistem kerja shift.
Asep mengungkapkan adanya pekerja perempuan yang menjalani shift malam dan dalam kondisi tertentu baru dipulangkan sekitar pukul 03.00 WIB.

Yang paling parah, bila wanita masuk shift kedua, kadang kami dipulangkan jam tiga pagi,” tegasnya.

Persoalan ini tentunya perlu dilihat secara utuh, termasuk jadwal kerja, waktu mulai dan berakhirnya shift, waktu istirahat, pengaturan kerja malam bagi pekerja perempuan, serta aspek keselamatan dan transportasi pekerja.

Artinya, jangan sampai produktivitas perusahaan berjalan, tetapi aspek keselamatan, kesehatan dan perlindungan pekerja justru terabaikan.

Tuntutan Buruh: Jangan Hanya Didengar, Harus Ada Penyelesaian

Dalam aksi tersebut, para pekerja meminta perusahaan melakukan penyesuaian terhadap hak-hak mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tuntutan kami, perusahaan menyesuaikan dengan peraturan upah Kabupaten Sukabumi dan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja,” kata Asep.

Aspirasi tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi manajemen perusahaan maupun instansi terkait.

Sebab, ketika ratusan pekerja sampai turun ke jalan menyuarakan persoalan upah dan jaminan sosial, hal tersebut menunjukkan adanya persoalan hubungan industrial yang perlu segera diverifikasi dan diselesaikan secara serius.

Jika memang terdapat kekeliruan dalam penerapan pengupahan atau kepesertaan jaminan sosial, perusahaan harus melakukan pembenahan. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan persepsi atau informasi yang belum lengkap dari pihak pekerja, perusahaan juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan Disnaker Dipertanyakan
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan memiliki posisi penting untuk memastikan hak pekerja tidak hanya tertulis dalam regulasi, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Terlebih, persoalan yang disampaikan menyangkut upah minimum, hubungan kerja, jaminan sosial, serta pola kerja shift yang seluruhnya memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

Karena itu, langkah yang diperlukan bukan sekadar mempertemukan buruh dengan perusahaan, tetapi melakukan verifikasi faktual dan pemeriksaan administratif terhadap kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Manajemen PT Kartika Sari Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen PT Kartika Sari/PT Universal Kreasi Rasa mengenai aksi demonstrasi serta tuntutan yang disampaikan para pekerja.

Klarifikasi dari perusahaan sangat penting sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sekaligus untuk memastikan apakah tudingan dan tuntutan para buruh tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.

SUKABUMIVIRAL.COM menempatkan informasi mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sebagai persoalan yang harus diverifikasi berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan para pihak.

Satu hal yang jelas, hak pekerja bukan kemurahan hati perusahaan, dan kewajiban perusahaan bukan sekadar slogan kesejahteraan. Keduanya harus ditempatkan dalam koridor hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang adil.

Kini publik menunggu: apakah tuntutan ratusan buruh tersebut akan dijawab dengan solusi konkret, atau justru kembali berhenti sebagai persoalan yang berlarut-larut tanpa kepastian?

Redaktur ; Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA