 |
Gambar Foto: (Ist) |
SUKABUMIVIRAL.COM- Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network (LAN), merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar.
Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat, Minggu (10/08/2025).
 |
Kabel-kabel yang semberaut, dan ada tihang Wi-Fi diduga ilegal. Foto: (Ist) |
"Hal ini terjadi hampir disetiap Perumahan/Permukiman warga yang ada diseluruh wilayah kabupaten Sukabumi. Bahkan hingga ke penjuru pelosok desa-desa dilakukan secera semena-mena oleh para pengusaha internet nakal hanya demi keuntungan pribadinya,” ujar Drs.Yulius Fanumbi, SH, seorang pakar Hukum Sosiologi menilai.
"Dalam hal ini juga harus ada ijin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Sukabumi. Karena mendirikan tihangnya memakai Ruas Milik Jalan (RMJ) kabupaten berarti adalah ya wewenang/kebijakan dari Dinas PU, dalam hal seperti ini ya harus segera ditindak lanjut, agar tidak seenaknya saja kalau memasang tihang tersebut. Kalaw Perumahan ya kebijakan nya ke Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman).
Akan tetapi ketika memasuki jalan kampung dalam Desa, itu yang mempunyai kebijakan adalah RT RW beserta Lurah dan Kades yang mempunyai wewenang dan kami selalu berkoordinasi dalam hal penangananya,”tegas Drs.Yulius Fanumbi, SH.
Bersamaan dengan hal tersebut Niva Oktaviana, Selaku pemerhati lingkungan menyampaikan,” bahwa kegiatan ini tidak memiliki izin dari pihak manapun, jadi kegiatan pemasangan tiang wiifi itu belum resmi dan harus berhenti,” ujarnya.
Asep (Joker) yang juga pendiri dari Sukabumiviral.com dan selaku Masyarakat Sukabumi, mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui instansi-instansi terkait, segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih.
Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Sukabumi. Ini semua kan untuk Menambahkan Pendapatan Daerah melalui pajak yang dibayarkan oleh para Riseller-riseller yang terdaftar nantinya.” Tandas Asep/Joker. (Red)
<< Post Views: 3.386
Social Header