Breaking News

Jembatan Kompa Rp3,15 Miliar Disorot, BPJS hingga Legalitas CV Makmur Jaya Dipertanyakan

SUKABUMIVIRAL.COMPembangunan Jembatan Kompa pada ruas Jalan Kompa–Cipadanggulaan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik. Proyek infrastruktur yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp3.153.896.855.

Berdasarkan data yang diperoleh, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Makmur Jaya dengan nomor kontrak /SP 000.3.3/ 03/PPK/ PJM.04/E.P.01/MDSAXYZAW92538DBN2AQACC7/DPU/2026, dengan masa pelaksanaan selama 125 hari kalender.

Namun, persoalan tidak berhenti pada nilai anggaran maupun progres fisik pekerjaan. Sejumlah pertanyaan justru muncul terkait perlindungan tenaga kerja, kualifikasi badan usaha, subklasifikasi pekerjaan, serta status Sertifikat Badan Usaha (SBU) penyedia jasa.

BPJS Ketenagakerjaan: Jangan Hanya Ada di Dokumen

Pantauan awak media di lokasi pekerjaan mendapati belum terlihat informasi atau papan yang menunjukkan kepesertaan pekerja proyek dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut memang belum dengan sendirinya membuktikan bahwa para pekerja tidak terdaftar.

Namun, minimnya informasi publik mengenai perlindungan tenaga kerja pada proyek pemerintah patut menjadi perhatian dan perlu diklarifikasi oleh pihak pelaksana maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya, pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tidak kecil. Perlindungan terhadap pekerja seharusnya bukan sekadar persyaratan administratif dalam proses pengadaan, tetapi benar-benar diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

Secara umum, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sementara penyelenggaraan jasa konstruksi juga mengenal kewajiban terkait keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan tenaga kerja.

Karena itu, pertanyaan sederhananya adalah: apakah seluruh pekerja yang terlibat dalam pembangunan Jembatan Kompa telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku?

Jika sudah, tentu hal tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen kepesertaan yang sah.Kualifikasi Kontraktor dan Nilai Pekerjaan Ikut Dipertanyakan
Sorotan lain mengarah pada kapasitas badan usaha yang mengerjakan proyek bernilai sekitar Rp3,15 miliar tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber data kontraktor yang disebut tersinkronisasi dengan register LPJK, terdapat informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut mengenai subklasifikasi usaha, kualifikasi badan usaha, dan status SBU CV Makmur Jaya.

Pertama, muncul informasi bahwa CV Makmur Jaya tidak tercatat memiliki subklasifikasi SI002, Jembatan dan Fly Over. Informasi ini perlu diverifikasi dengan dokumen pengadaan dan SBU yang digunakan pada saat proses pemilihan penyedia.

Kedua, terdapat informasi mengenai kualifikasi badan usaha yang disebut masih berada pada kategori K1/K2, sementara nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp3,15 miliar.

Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaan hukumnya menjadi serius: apakah kualifikasi badan usaha yang dimiliki penyedia memang sesuai dengan nilai dan jenis pekerjaan yang dikontrakkan?

Ketiga, terdapat pula informasi bahwa status data SBU CV Makmur Jaya tercatat tidak aktif per Juni 2026. Namun, informasi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum diverifikasi dengan dokumen SBU yang digunakan dalam tender, masa berlaku, serta data resmi pada sistem perizinan dan registrasi jasa konstruksi.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar “SBU aktif atau tidak”, melainkan SBU mana yang digunakan dalam proses tender, kapan diterbitkan, masa berlakunya, subklasifikasinya, serta apakah seluruhnya sesuai dengan persyaratan paket pekerjaan Jembatan Kompa.

Fery Permana: DPU Jangan Hanya Memastikan Dokumen di Atas Kertas

Ketua LSM LATAS (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH., menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena proyek menggunakan uang rakyat melalui APBD.

Saya menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal sepele, mengingat proyek yang dikerjakan menggunakan uang rakyat melalui APBD. Informasi atau bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja harus menjadi perhatian serius.” ujarnya, Sabtu (12/09/2026). 

Menurut Fery, pekerja konstruksi merupakan kelompok yang menghadapi risiko kecelakaan kerja cukup tinggi sehingga jaminan sosial tidak semestinya berhenti sebagai formalitas administrasi.

DPU Kabupaten Sukabumi sebagai perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan harus memastikan seluruh persyaratan penyedia jasa tidak hanya lengkap di atas kertas, tetapi juga benar-benar terpenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan,” Ungkapnya. 

Fery juga mempertanyakan kesesuaian antara nilai pekerjaan dengan kemampuan dan klasifikasi badan usaha penyedia.

Kami juga mempertanyakan data mengenai kualifikasi dan SBU kontraktor. Nilai pekerjaan sekitar Rp3,15 miliar harus sesuai dengan kemampuan dan klasifikasi badan usaha yang dipersyaratkan. Jangan sampai kontraktor menerima pekerjaan yang berada di luar kemampuan kualifikasinya.” tegasnya. 

Ia meminta DPU Kabupaten Sukabumi melakukan verifikasi secara terbuka terhadap seluruh dokumen pengadaan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen kualifikasi dengan kondisi sebenarnya, maka persoalan tersebut harus ditelusuri mulai dari proses pemilihan penyedia, dokumen tender, SBU, subklasifikasi pekerjaan, hingga pelaksanaan kontrak.”Ujarnya.

Fery menegaskan, keterbukaan informasi menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik.

Kami meminta DPU Kabupaten Sukabumi tidak alergi terhadap kritik dan segera membuka data serta memberikan penjelasan. Publik berhak mengetahui apakah penyedia proyek ini benar-benar memenuhi seluruh persyaratan atau tidak. Kalau semuanya sudah sesuai, silakan tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada kekeliruan, harus segera diperbaiki,” pungkasnya. 

Jangan Sampai APBD Besar, Verifikasi Lemah

Sorotan terhadap proyek Jembatan Kompa pada akhirnya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya papan informasi BPJS di lokasi.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan rantai kepatuhan proyek sejak tahap tender hingga pelaksanaan kontrak benar-benar berjalan.

Mulai dari legalitas dan kualifikasi penyedia, kesesuaian subklasifikasi usaha dengan pekerjaan, kemampuan badan usaha, keabsahan SBU, pemenuhan jaminan sosial tenaga kerja, hingga pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.

Sebab, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, DPU Kabupaten Sukabumi seharusnya tidak kesulitan menunjukkan dokumen dan dasar hukumnya kepada publik.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah wajib melakukan langkah korektif sesuai ketentuan, termasuk menelusuri apakah persoalan tersebut hanya bersifat administratif atau berpengaruh terhadap keabsahan proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak.

Menunggu Klarifikasi DPU dan CV Makmur Jaya

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Makmur Jaya maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi mengenai sorotan terkait BPJS Ketenagakerjaan, kualifikasi badan usaha, subklasifikasi pekerjaan, kemampuan nilai pekerjaan, serta status SBU.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai kualifikasi dan status SBU tersebut masih merupakan data yang perlu diverifikasi kepada instansi berwenang dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Redaksi SUKABUMIVIRAL.COM akan tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi CV Makmur Jaya maupun DPU Kabupaten Sukabumi sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Sumber: PatroliSukabumi.co.id
Redaktur: Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA