"Pengelola Wisata Masjid Perahu Diduga Gunakan Air Tanpa Izin Selama 2 Tahun, PSDA Jabar: Pajaknya Akan Dikumulatifkan"_
SUKABUMIVIRAL.COM - Polemik penggunaan air tanpa izin di kawasan wisata religi Masjid Perahu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapat tanggapan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat.
Menurut keterangan resmi yang diterima redaksi, pihak perusahaan pengelola wisata telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air terkait proses perizinan penggunaan sumber air. Namun, hingga kini izin resmi tersebut belum terbit.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada pihak perusahaan agar tidak mengambil atau menggunakan air sebelum perizinan rampung,”_ tegas Mansur, perwakilan PSDA Provinsi Jabar, Minggu (17/08/2025).
Lebih lanjut, pihak kementerian mengungkapkan bahwa penggunaan air tersebut, berdasarkan informasi dari perusahaan, telah dilakukan sejak Januari 2004. Nantinya, pajak air akan dikumulatifkan dan ditagihkan setelah izin resmi diterbitkan.
“Pajak airnya tetap akan dihitung dari awal penggunaan setelah izin keluar. Itu sudah menjadi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya diatur secara ketat demi kelestarian lingkungan dan keadilan penggunaan air. Hingga berita ini diturunkan, proses administrasi perizinan masih berlangsung, dan pihak kementerian berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Red /Fadil)
<< Post Views: 2.517
Social Header