SUKABUMIVIRAL.COM – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akhirnya berhasil menangkap Rihandani bin Adin Marpudin, mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi Utara, yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Banten, pada Jumat malam (12/9/2025).
Rihandani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari pemanggilan resmi penyidik.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Rihandani berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pelunasan kredit di dua unit BRI, yakni Unit Situmekar pada 2021-2023 dan Unit Sukabumi Utara pada 2023.
“Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,77 miliar. Setelah ditangkap, tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke Sukabumi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hadrian.
Menurutnya, Rihandani dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menyiapkan penerapan Pasal 3 UU Tipikor jika diperlukan dalam pembuktian di persidangan.
Tersangka kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga ke tahap persidangan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi. (Red/Fadil)
<< Post Views: 2.683
Social Header