SUKABUMIVIRAL.COM - Dugaan pembiaran terhadap perusahaan tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Benda dan Desa Tenjoayu disorot karena diduga belum mengantongi perizinan lengkap, namun aktivitas usahanya tetap berjalan tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
1.PT. Pong Codan Indonesia, perusahaan industri karet spare part otomotif yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/ RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug. (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah ) diduga telah beroperasi selama ± 3 tahun tanpa mengantongi izin usaha maupun dokumen perizinan berusaha lainnya.
2.PT Konstan Kaya Industri (KKI 2) yang berlokasi Kampung Tenjoayu RT 03/RW01 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug.Industri pabrik karung plastik, juga di duga belum memiliki ijin namun sudah berproduksi, (Baru 5 Bulan )
Hasil informasi yang dihimpun Sukabumiviral.com, bahwa keberadaan dan operasional kedua perusahaan tersebut kini menjadi sorotan publik, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha berbasis risiko.Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko."Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memenuhi perizinan sesuai tingkat risiko sebelum menjalankan kegiatan operasional".
Pasal 7 dan Pasal 8 PP 5/2021 secara tegas mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
- Peringatan tertulis.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Penutupan lokasi, hingga pencabutan izin
Jika dugaan ini benar, maka operasional perusahaan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap regulasi negara.
Dugaan Pembiaran dan Maladministrasi
Sorotan tidak hanya tertuju pada pihak perusahaan, tetapi juga pada fungsi pengawasan Pemerintah Daerah. Dinas teknis seperti DPMPTSP, Satpol PP sebagai penegak Perda serta dinas terkait lainnya dipertanyakan fungsi dan perannya dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Dalam perspektif hukum administrasi, pembiaran terhadap pelanggaran dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang atau kelalaian pejabat dalam menjalankan kewajiban hukum.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan daerah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu Ketua LSM Latas ( Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery Permana, SH., MH mengatakan, bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, jika benar ada perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, maka itu adalah pelanggaran serius.
"Pemerintah Daerah tidak boleh tutup mata, Ini bukan sekadar kelalaian akan tetapi bisa masuk kategori pembiaran yang melanggar hukum administrasi pemerintahan.”ujarnya.
Lanjutnya, bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa legalitas yang sah.“Pasal 7 dan 8 PP 5/2021 sudah sangat jelas. Tidak boleh ada kegiatan usaha sebelum seluruh perizinan terpenuhi. Kalau tetap berjalan dan tidak ada tindakan, publik wajar menduga ada pembiaran
.”Saya juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan apabila aparat tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “UU 30 Tahun 2014 mengatur soal penyalahgunaan wewenang. Bahkan jika ada unsur menguntungkan pihak tertentu dan merugikan daerah, itu bisa masuk ke ranah Tipikor. Jangan sampai muncul kesan ada kongkalikong antara oknum dinas dan pelaku usaha.” tegasnya.
Atas dasar itu, LSM Latas secara resmi memberikan ultimatum 7x24 jam kepada Pemkab Sukabumi untuk:
1. Mengklarifikasi status legalitas kedua perusahaan tersebut secara terbuka kepada publik.
2. Menghentikan sementara operasional perusahaan jika terbukti belum memenuhi perizinan.
3. Melakukan penindakan sesuai Perda dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami beri waktu 7x24 jam. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat, Kejaksaan, bahkan aparat penegak hukum lainnya untuk dilakukan audit dan investigasi menyeluruh.”Ungkap Fery.
Sementara ini publik kini menunggu ketegasan Pemkab Sukabumi. Penegakan Perda tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika hukum ingin dihormati, maka penegakannya harus konsisten tanpa pandang bulu.
1. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
2. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusahaan yang tidak patuh.
3. Pemerintah daerah wajib bertindak, segera dan tanpa alasan.
4. Masyarakat dan LSM harus tetap menjadi pengawas aktif.
Kabupaten Sukabumi harus dibangun dengan kepastian hukum, keterbukaan, dan integritas. Jika perusahaan melanggar, tindak. Jika ada perangkat daerah yang lalai, evaluasi. Kami tidak akan membiarkan Kabupaten Sukabumi diarahkan dengan pembiaran.
"Sukabumi bukan daerah yang bisa dipermainkan oleh perusahaan mana pun. Jika ada yang mencoba, maka LATAS akan berdiri paling depan menegakkannya.” pungkasnya.(Red/Us/Gnta)

Social Header