Breaking News

Kabar Gembira Bagi Pemudik, Tol Bocimi Seksi 3 "Cibadak-Karangtengah" Mulai Dibuka dan Gratis

Gambar jalan tol Bocimi yang akan mulai di buka bagi para pemudik tahun 2026. Foto: (ist)

SUKABUMIVIRAL.COM - PT Trans Jabar Tol (TJT) resmi mengoperasikan jalur fungsional Tol Bogor, Ciawi, Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 ruas Cibadak-Karangtengah mulai hari Sabtu. 14 Maret 2026 sampai tanggal 29 Maret 2026 mendatang.

Dalam keterangan tulisannya oleh​ Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menyebutkan, jalur sepanjang 5 kilo meter ini dibuka khusus, demi menjaga untuk mengurangi dalam kemacetan yang parah, kerap terjadi di titik jalan nasional saat datang musim para pemudik, untuk menyambut dan bisa kumpul bersama keluarga, di hari raya idul fitri 1447 H/2026 M ini.

"Ia pun dengan cepat mengambil solusi langkah demi mengurangi kemacetan dikarnakan, adannya lonjakan kendaraan yang tinggi oleh masyarakat saat bermudik ke kampung halamannya dan juga ingin berkumpul bersama keluarga dan juga menyambut Hari Raya Idhul Fitri 1447 H/2026 M. Karena hal ini sudah teradisi setiap tahun oleh masyarakat muslim.

"Hakim mengingatkan, bagi para pemudik karena pembukaan jalur fungsional ini, diharapkan dapat meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat serta membantu untuk mengurai dari sejumlah titik kemacetan di jalan nasional," ucap Abdul Hakim saat di liputan kepada awak Media. 

Bebas Tarif alias Gratis:

​Bagi pengendara yang khawatir soal biaya, pengelola memastikan lintasan baru sepanjang 5 km ini tidak akan memotong saldo kartu uang elektronik (e-toll) alias gratis.

​”Bagi pengendara yang nantinya mau melintasi jalur fungsional sebagian tersebut tidak akan dikenakan tarif," ungkap Hakim dalam keterangan tulisnya.

"Buat warga Sukabumi atau pun bagi para pemudik yang hendak melintas, pastikan fisik dalam kondisi fit dan kendaraan siap tempur sebelum menjajal ruas baru ini.

"Abdul Hakim menambahkan, bagi kendaraan para penguna jalur tol Bocimi di seksi 3 yang menguntungkan jalur tersebut, ada beberapa aturannya.

Catat Aturan Mainnya: Hanya Golongan 1 dan Siang Hari:

​Karena statusnya masih jalur fungsional, ada beberapa aturan ketat yang wajib dipatuhi pengendara demi keamanan:

Jenis Kendaraan: Hanya untuk Kendaraan Golongan 1 non-bus (mobil pribadi/sedan/minibus).

Batas Kecepatan: Maksimal 40 km/jam.

​Jam Operasional: Terbatas mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. "Pembatasan jam operasional ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi infrastruktur yang masih dalam tahap fungsional dan faktor penerangan jalan.

Waspada Cuaca Ekstrem:

​Abdul Hakim juga mengingatkan, disaat musim cuaca yang kurang bagus seperti wilayah Bogor dan Sukabumi belakangan ini sering diguyur hujan deras.

"Jadi kami dari pihak PT TJT meminta pengendara ekstra waspada terhadap kondisi untuk menjaga jalan yang di kemungkin takut licin, jadi bagi pengguna jalan ini di imbau untuk selalu memastikan kondisi kendaraannya dalam keadaan prima dan juga mengurangi kecepatan saat datang turun hujan,” ucap tegas Abdul Hakim demi menjaga keselamatan penguna kendaraan yang akan bermudik di tahun ini," pungkasnya. (Red)


© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA