Breaking News

Aroma Pungli Seragam Menyengat,Oknum Kepsek di Cianjur Malah Berlindung di Balik Nama Kerabat Wartawan

SUKABUMIVIRAL.COM //Cianjur –  di SDN Babakan Caringin 1 di buat menggelitik oleh oknum kpesek. Alih-alih saat didatangi awak media Online guna memberikan klarifikasi secara terbuka, kepala sekolah selain menghindar seolah menantang awak media karena merasa keluarganya seorang wartawan.Cianjur 13/4/2016.

Peristiwa ini sontak memantik tanda tanya besar. soal etika yang dijunjung tinggi dalam dunia pendidikan. Kehadiran wartawan hendak mengonfirmasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) penjualan seragam dan atribut sekolah yang diwajibkan kepada orang tua siswa.

Awak media yang datang kesekolah diterima Fitria satu wali kelas 2, yang menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Irma Rismayanti, sedang rapat dengan kordik Namun setelah dilakukan pencarian oleh Komite Sekolah yang bersangkutan masih sekolah diduga bersembunyi di dalam WC.

Sekitar satu setengah jam dan diwarnai drama kolosal. Akhirnya awak media berhasil menemui sang kepala sekolah. Dalam keterangannya, Irma Rismayanti membantah keras adanya kewajiban pembelian seragam di sekolah.

Irma Kepsek menyebut pihak sekolah hanya memberikan informasi tempat pembelian seragam, tanpa adanya unsur paksaan. Orang tua.Sementara itu isi yang berkembang kepsek mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kerabatnya yang mengaku salah satu pengurus di organisasi wartawan di cianjur tuturnya.

Silakan mau beli di sekolah atau di luar, tidak ada paksaan. Sebelumnya kita mengadakan rapat dengan para orang tua ". ujarnya.

Dengan pernyataan tersebut justru kini memunculkan polemik baru kekecewaannya awak media yang terlihat arogansi.

Tidak pernah ada rapat atau musyawarah. Tiba-tiba seperti diarahkan begitu saja. Saya sangat kecewa,” ungkapnya.

Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat adanya dugaan pungli, hal ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Ditegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid, tanpa intervensi apalagi paksaan dari pihak sekolah.

Menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan setempat, untuk mengusut tuntas persoalan ini secara Transparansi.

Ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak kordik Karangtengah, Yusuf Riadi, melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, tidak ada respons yang diberikan. Hal serupa juga terjadi saat menghubungi Kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli saat dihubungi via telepon tak diangkat, pesan pun tak dibalas.

Sikap bungkam ini terkesan bahwa ada sesuatu yang janggal. Jika memang tidak ada yang perlu ditutupi, lalu mengapa harus “bersembunyi”? ( Red/ Rian) 
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA