SUKABUMIVIRAL.COM — Polemik pengelolaan dana hibah untuk pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi kian memanas dan kini memasuki fase krusial. Pernyataan Sekretaris Jenderal MUI Kabupaten Sukabumi, Kyai H. Ujang Hamdun (UHA), di sejumlah media online yang terkesan menyudutkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, justru memantik gelombang kritik dan kecurigaan publik.
Alih-alih meredam persoalan, klaim bahwa pengelolaan dana hibah telah dilakukan secara profesional dan prosedural dinilai belum menjawab substansi persoalan. Pernyataan tersebut bahkan dianggap memperkeruh situasi dan membuka ruang konflik terbuka antara penerima hibah dan pihak pemberi anggaran.
Sejumlah aktivis, LSM, dan insan media menegaskan bahwa sebagai penerima dana hibah yang bersumber dari APBD, MUI seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perencanaan yang matang. Bukan justru melontarkan pernyataan yang berpotensi mengaburkan tanggung jawab dan memindahkan beban persoalan ke pemerintah daerah.
Secara regulasi, pengelolaan dana hibah telah diatur tegas dalam:
* PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
* Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Kedua aturan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa setiap penerima hibah wajib menggunakan anggaran sesuai peruntukanserta mempertanggungjawabkannya secara administratif dan hukum. Artinya, setiap celah persoalan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal penerima hibah.
Ketua Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), Fery Permana, SH., MH., menilai polemik ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas.
“Pernyataan yang berkembang justru memperbesar tanda tanya publik. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut kredibilitas lembaga. Dana hibah adalah uang negara, bukan uang pribadi. Pengelolaannya harus transparan, jelas alurnya, dan siap diaudit,” tegas Fery, selasa (14/04/2026)
Ia juga menekankan bahwa jika terdapat persoalan internal dalam tubuh MUI, penyelesaiannya harus dilakukan secara akuntabel di dalam organisasi, bukan dengan membangun narasi yang berpotensi menyudutkan pemerintah daerah.
“Jangan sampai muncul kesan ada upaya pembenaran sepihak atau pengalihan isu. Jika memang ada masalah, buka secara terang. Publik berhak tahu,” tambahnya.
LATAS secara tegas mendorong dilakukannya audit menyeluruh dan klarifikasi terbuka kepada publik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dan komprehensif dari MUI Kabupaten Sukabumi, khususnya terkait rincian penggunaan dana hibah serta klarifikasi atas pernyataan Sekjen yang menuai kontroversi.
Jika tidak segera diselesaikan secara terbuka dan profesional, polemik ini berpotensi tidak hanya memperpanjang konflik, tetapi juga mencoreng citra lembaga keagamaan di mata masyarakat.
Kini, sorotan publik mengarah pada satu tuntutan yang sama: transparansi penuh, akuntabilitas nyata, dan keberanian untuk diaudit.( Red/ Us/ Gnt)

Social Header