SUKABUMIVIRAL.COM – Pernyataan yang disampaikan Iyus Ahmad Winarya melalui grup WhatsApp pada Jumat (12/06/2026) menuai reaksi keras dari sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Cicurug (AJC). Untaian kalimat yang ditulis Iyus dinilai menyudutkan profesi wartawan dan memunculkan ketersinggungan tanpa disertai dasar maupun fakta yang jelas.
Ketua Aliansi Jurnalis Cicurug (AJC), Herwanto, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut akhirnya dimediasi di Sekretariat A-Ciber, Kecamatan Cicurug.
Dalam forum mediasi yang difasilitasi Koordinator A-Ciber, Sandi Irawan, Iyus menjelaskan bahwa pernyataannya dilatarbelakangi adanya informasi atau pengaduan dari seseorang yang disebut berasal dari unsur kepengurusan MUI Kabupaten Sukabumi.
"Namun saat dimintai penjelasan, tidak ada bukti maupun fakta yang dapat menunjukkan bahwa anggota AJC melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan. Akibatnya, pernyataan yang telah beredar itu justru dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar dan telah menimbulkan keresahan," ujar Herwanto, Minggu (14/06/2026).
Menurutnya, profesi jurnalis memiliki tugas yang dilindungi undang-undang untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, tudingan yang diarahkan kepada wartawan tanpa didukung fakta yang jelas berpotensi mencederai kehormatan profesi jurnalistik.
Dalam mediasi tersebut, Iyus akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan anggota AJC. Meski demikian, Herwanto menegaskan bahwa permintaan maaf tidak boleh dijadikan jalan pintas setiap kali muncul persoalan akibat pernyataan yang dianggap merugikan pihak lain.
"Jangan sampai permintaan maaf menjadi sesuatu yang terlalu mudah diucapkan setelah muncul kegaduhan. Yang lebih penting adalah bagaimana menjaga ucapan dan sikap agar kejadian serupa tidak terus berulang. Apalagi yang bersangkutan masih berstatus sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 1 Purwasari yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat," tegasnya.
Herwanto juga mengingatkan bahwa menjaga kondusivitas wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Namun dalam menyikapi berbagai persoalan sosial di masyarakat, setiap pihak harus tetap berpijak pada aturan hukum dan kewenangan yang berlaku.
"Kita semua berhak mengingatkan dan mengawasi. Tetapi pelaksanaan penindakan adalah tugas Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Satpol PP sesuai kewenangannya. Jangan sampai ada pihak yang bertindak seolah menjadi eksekutor di luar mekanisme hukum yang berlaku. Negara ini memiliki aturan yang harus dihormati bersama," katanya.
AJC berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terlebih di ruang publik dan media sosial. Sebab setiap ucapan yang dipublikasikan dapat menimbulkan konsekuensi sosial maupun hukum apabila tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header